
Wajib Pajak berhak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atau diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak. Apa itu SPHP? Bagaimana prosedur penyampaian SPHP oleh pemeriksa kepada Wajib Pajak? Simak artikel ini baik-baik...
Apa itu SPHP Pajak?
Pasal 1 Ayat 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015, SPHP adalah surat yang berisi mengenai hasil temuan-temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Adapun daftar temuan hasil pemeriksaan harus dilampirkan pada saat melakukan penyampaian SPHP.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa SPHP merupakan salah satu dari kewajiban pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Sejatinya, SPHP merupakan dokumen hasil pemeriksaan sementara. Hasil pemeriksaan final versi pemeriksa pajak merupakan Surat Ketetapan Pajak (SKP), baik meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nihil.
Bagaimana pemeriksa pajak menyampaikan SPHP?
Komentar Anda