Contact Whatsapp085210254902

Apa dan Bagaimana Prosedur Penyampaian SPHP oleh Pemeriksa Pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 25 Juli 2023 | Dilihat 952kali
Apa dan Bagaimana Prosedur Penyampaian SPHP oleh Pemeriksa Pajak?

Wajib Pajak berhak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atau diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak. Apa itu SPHP? Bagaimana prosedur penyampaian SPHP oleh pemeriksa kepada Wajib Pajak? Simak artikel ini baik-baik...

Apa itu SPHP Pajak?

Pasal 1 Ayat 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015, SPHP adalah surat yang berisi mengenai hasil temuan-temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi. Adapun daftar temuan hasil pemeriksaan harus dilampirkan pada saat melakukan penyampaian SPHP.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa SPHP merupakan salah satu dari kewajiban pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Sejatinya, SPHP merupakan dokumen hasil pemeriksaan sementara. Hasil pemeriksaan final versi pemeriksa pajak merupakan Surat Ketetapan Pajak (SKP), baik meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nihil.

Bagaimana pemeriksa pajak menyampaikan SPHP? 

  • Pemeriksa pajak melakukan pengujian pembukuan dan hasilnya dituangkan dalam SPHP;
  • Wajib Pajak akan menerima SPHP dan lampiran daftar hasil temuan pemeriksaan;
  • SPHP dan lampiran daftar hasil temuan pemeriksaan disampaikan secara langsung atau dikirim melalui faksimili oleh pemeriksa pajak kepada Wajib Pajak;
  • Wajib Pajak dapat menolak atas penerimaan SPHP dengan cara membuat dan menandatangani Surat Penolakan Menerima SPHP;
  • Wajib Pajak atau wakilnya tetap menolak membuat surat, maka pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak;
  • Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan. Apabila Wajib Pajak menerima seluruh hasil pemeriksaan, maka dapat langsung mengisi lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan; atau
  • Jika Wajib Pajak menolak sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan, maka diharuskan membuat Surat Sanggahan dan disampaikan kepada pemeriksa pajak sebelum Surat Undangan Pembahasan Akhir diterima.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com