
Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa, baik yang berasal dari karyawan atau konsultan pajak. Apa saja syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk menggunakan kuasa pajak? Simak artikel ini baik-baik...
Apa itu kuasa pajak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 229/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Kewajiban Dan Kewajiban Seorang Kuasa, kuasa pajak adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu adalah suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan satu jenis pajak untuk satu tahun pajak, atau satu bagian tahun pajak, atau satu/beberapa masa pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.
Seorang kuasa pajak sebagaimana dimaksud PMK Nomor 229 Tahun 2014 adalah konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak.
Apa saja syarat harus dipenuhi untuk menggunakan jasa kuasa Wajib Pajak?
Alasan pencabutan kuasa pajak
Seorang kuasa pajak bisa diberhentikan/dicabut apabila terbukti melakukan perbuatan tertentu. Adapun ketentuan yang melanggar ketentuan tertentu, yaitu:
Komentar Anda