Contact Whatsapp085210254902

Mengenal Sistem Lelang di Kemenkeu

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 24 Juli 2023 | Dilihat 1042kali
Mengenal Sistem Lelang di Kemenkeu

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, jumlah pokok lelang naik sebesar Rp 12 triliun menjadi Rp 35 triliun 2016-2022. Sedangkan jumlah bea lelang yang diterima negara meningkat dari sekitar Rp 270 miliar hingga menjadi lebih dari Rp 800 miliar. Sejatinya, bagaimana sistem dan prosedur lelang di Kemenkeu?

Apa itu lelang dan bagaimana sejarah sistem lelang di Indonesia? 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020, lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Jenis barang yang dapat dilelang sangat luas, yaitu semua jenis benda atau hak yang dapat dijual secara lelang. Barang tidak berwujud meliputi hak menikmati, hak tagih, termasuk hak kekayaan intelektual, hak siar, dan surat berharga juga termasuk barang yang dapat dilelang.

Sejarah lelang di Indonesia sudah ada sejak diberlakukannya peraturan lelang atau Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Kala itu, Vendu Reglement hanya berlaku bagi warga Belanda. Lelang digunakan untuk menjual barang- barang milik para pejabat Belanda yang berpindah tugas ke luar kota/daerah atau yang kembali ke Belanda. Selanjutnya, lelang berkembang dalam penjualan atas permintaan pengadilan atau lelang eksekusi.

Apa fungsi lelang?

  • Fungsi publik dari lelang yang pertama mempunyai arti bahwa mekanisme lelang berfungsi untuk mengamankan aset yang dikuasai/dimiliki negara untuk meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi dalam pengelolaan aset tersebut
  • Fungsi law enforcement (penegakan hukum) yang mencerminkan keadilan, keamanan dan kepastian hukum seperti dalam penjualan lelang atas perintah pengadilan, kejaksaan, pajak, dan sebagainya
  • Fungsi privat menempatkan lelang sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi jual dan beli barang dengan cara-cara yang diatur oleh undang-undang; dan
  • Fungsi budgeter, yaitu sebagai sarana pengumpulan penerimaan negara dalam bentuk bea lelang, Pajak Penghasilan (PPh) atas tanah Pasal 25 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).

Apa saja jenis lelang?

  • Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa contoh jenis lelang eksekusi diantaranya adalah lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), lelang eksekusi pengadilan, lelang eksekusi pajak, lelang eksekusi harta pailit, lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), dan lain sebagainya (ada 22 jenis eksekusi pada Pasal 3 PMK 213/PMK.06/2020).
  • Lelang noneksekusi wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang. Beberapa contoh lelang noneksekusi wajib, diantaranya adalah lelang barang milik negara/daerah, lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BMND) berbentuk nonpersero, lelang aset badan penyelenggara jaminan sosial, lelang barang milik negara yang berasal dari tegahan kepabeanan dan cukai, dan lain sebagainya sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Lelang noneksekusi sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com