
Kegiatan membangun sendiri rumah atau bangunan lainnya ternyata dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah. Lalu, apa itu PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)? Bagaimana ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri? Bagaimana cara menghitung dan melaporkannya? Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian PPN KMS
PPN KMS adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan membuat bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Termasuk dalam PPN KMS adalah membangun bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain yang belum dilakukan pemungutan PPN. Misalnya, Anda membangun rumah sendiri dengan bantuan tukang bangunan biasa yang bukan pengusaha kena pajak (PKP).
Namun, tidak semua kegiatan membangun sendiri menjadi objek PPN. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu bangunan menjadi objek PPN KMS. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 (PMK 61/2022), kriteria tersebut antara lain adalah:
Jika bangunan yang anda bangun sendiri tidak memenuhi kriteria di atas, maka Anda tidak perlu membayar PPN KMS. Namun, jika memenuhi kriteria tersebut, maka Anda harus menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara hitung dan lapor PPN KMS
Menurut PMK 61/2022, cara menghitung dan melaporkan PPN KMS adalah sebagai berikut:
Jika Anda tidak menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan di atas, maka Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komentar Anda