Contact Whatsapp085210254902

Begini Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 24 Juli 2023 | Dilihat 1020kali
Begini Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Kegiatan membangun sendiri rumah atau bangunan lainnya ternyata dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah. Lalu, apa itu PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)? Bagaimana ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri? Bagaimana cara menghitung dan melaporkannya? Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian PPN KMS

PPN KMS adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan membuat bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Termasuk dalam PPN KMS adalah membangun bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain yang belum dilakukan pemungutan PPN. Misalnya, Anda membangun rumah sendiri dengan bantuan tukang bangunan biasa yang bukan pengusaha kena pajak (PKP).

Namun, tidak semua kegiatan membangun sendiri menjadi objek PPN. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu bangunan menjadi objek PPN KMS. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 (PMK 61/2022), kriteria tersebut antara lain adalah:

  • Bangunan yang dibangun untuk tujuan tempat tinggal atau tempat usaha
  • Luas lahan minimal 200 meter persegi
  • Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; dan
  • Pembangunan dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tidak lebih dari dua tahun

Jika bangunan yang anda bangun sendiri tidak memenuhi kriteria di atas, maka Anda tidak perlu membayar PPN KMS. Namun, jika memenuhi kriteria tersebut, maka Anda harus menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara hitung dan lapor PPN KMS

Menurut PMK 61/2022, cara menghitung dan melaporkan PPN KMS adalah sebagai berikut:

  • Cara menghitung PPN KMS adalah dengan mengalikan tarif PPN sebesar 11 persen dengan 20 persen dari total biaya pembangunan tanpa termasuk harga perolehan tanah.
  • Cara menyetor PPN KMS adalah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 103. Anda harus menyetor PPN KMS paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah selesai membangun bangunan.
  • Cara melaporkan PPN KMS adalah dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah selesai membangun bangunan. Anda harus melampirkan rincian biaya pembangunan yang menjadi dasar pengenaan pajak pada SPT Masa PPN.

Jika Anda tidak menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan di atas, maka Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com