Contact Whatsapp085210254902

Ini Syarat dan Prosedur Pembetulan SPT Tahunan

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 22 Juli 2023 | Dilihat 998kali
Ini Syarat dan Prosedur Pembetulan SPT Tahunan

Seperti diketahui, masa tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Wajib Pajak orang pribadi maupun badan telah usai. Namun, apabila terdapat data atau harta yang belum sepenuhnya disampaikan, bolehkah Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT tahunan? Apa syarat dan prosedur pembetulan SPT Tahunan?

Pertama, Wajib Pajak berhak melakukan pembetulan SPT tahunan setelah melaporkannya—meskipun masa tenggat pelaporan SPT tahunan telah berakhir.  Ketentuan terkait pembetulan SPT tahunan diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam aturan ini ditegaskan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT tahunan sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan tindakan pemeriksaan.

Namun, apabila SPT tahunan Wajib Pajak menyatakan Lebih Bayar, maka terdapat syarat tambahan, yaitu pembetulan SPT tahunan dapat dilakukan sampai paling lama dua tahun sebelum kedaluwarsa penetapan atau 3 tahun setelah tahun pajak berakhir.

Kedua, terkait dengan syarat dan prosedur. Pembetulan SPT tahunan dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menyampaikan SPT pembetulan. Apabila pembetulan SPT tahunan mengakibatkan utang pajak lebih kecil, dapat dilakukan Pemindahbukuan atau Pengembalian Pajak yang seharusnya tidak terutang, namun apabila utang pajak menjadi lebih besar, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Adapun besaran tarif bunga per bulan ditetapkan oleh menteri keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar—dihitung sejak saat penyampaian SPT tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan.

Apabila Wajib Pajak baru menyadari kesalahan pengisian SPT tahunan pada saat pemeriksaan berlangsung, Wajib Pajak dapat melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Tahunan sesuai dengan pasal 8 Ayat (4) UU KUP. Namun, perlu diperhatikan ini dilakukan sepanjang belum diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Jika pengungkapan tersebut mengakibatkan utang pajak lebih besar, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan ditambah 10 persen dan dibagi 12 atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Ketetapan ini berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi, dan dikenakan paling lama 24 bulan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com