Contact Whatsapp085210254902

Penjelasan Mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Pengaruhnya pada Pajak Penghasilan

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 22 Juli 2023 | Dilihat 1085kali
Penjelasan Mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Pengaruhnya pada Pajak Penghasilan

Dalam perhitungan kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, terdapat komponen yang dapat mengurangi penghasilan bersih dan bertindak sebagai pengurang pajak yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Secara sederhana, PTKP adalah jumlah minimum dari penghasilan yang tidak dikenai pajak. Dengan kata lain, ada sejumlah uang dari total penghasilan bersih yang diterima oleh wajib pajak yang dikecualikan dari pajak, dan ini disebut PTKP. Penentuan besarnya PTKP adalah faktor penting karena berdampak pada jumlah pajak yang harus dibayar. Meskipun bagi beberapa individu yang paham tentang pajak, menghitung PTKP mungkin terlihat mudah, bagi sebagian lainnya, ini bisa menjadi sumber kebingungan.

Hal pertama yang perlu diingat adalah bahwa penentuan PTKP didasarkan pada awal tahun pajak atau awal tahun pajak bagi individu. Ini berarti bahwa PTKP dihitung pada tanggal 1 Januari setiap tahun. Sebagai contoh, jika seseorang menikah pada tahun 2020 dan memiliki seorang anak yang lahir pada tanggal 2 Januari 2023, maka anak yang baru lahir tersebut tidak akan dihitung dalam PTKP atau sebagai pengurang pajak pada tahun 2023, karena kelahirannya bukan pada awal tahun pajak atau 1 Januari.

Berikut adalah besaran PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016:

  1. Rp 54.000.000 untuk wajib pajak individu.
  2. Tambahan Rp 4.500.000 untuk wajib pajak yang telah menikah.
  3. Tambahan Rp 54.000.000 untuk seorang istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suaminya.
  4. Tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan batasan maksimum tiga orang untuk setiap keluarga.

Hal penting lainnya yang harus dipertimbangkan dalam penentuan PTKP adalah menentukan siapa saja anggota keluarga yang dapat dianggap sebagai bagian dari PTKP, yang bertindak sebagai pengurang pajak. Sesuai dengan PMK di atas, yaitu poin keempat, yang dapat dianggap sebagai tanggungan dalam PTKP adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Anggota keluarga sedarah adalah mereka yang memiliki hubungan darah. Anggota keluarga sedarah dibagi menjadi dua kategori, yaitu yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus seperti ayah, ibu, anak kandung, kakek, nenek, dan cucu; dan yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan kesamping seperti adik kandung dan kakak kandung. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua anggota keluarga yang memiliki hubungan darah dapat dianggap sebagai bagian dari PTKP, hanya anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus yang dapat dihitung sebagai pengurang pajak, sedangkan adik dan kakak kandung tidak dapat dimasukkan dalam PTKP yang dapat mengurangi pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com