
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari 135 perusahaan digital, termasuk Google, Amazon, Netflix, Facebook, Twitter, Zoom, dan lainnya, telah mencapai total Rp 13,29 triliun hingga Juni 2023.
"Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, dan setoran tahun 2023 sebesar Rp 3,15 triliun," kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam pernyataannya pada tanggal 20 Juli 2023.
Hingga 30 Juni 2023, pemerintah telah menunjuk 156 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN. Jumlah ini termasuk 5 pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juni 2023.
Seiring dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib mengenakan PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga diharuskan untuk menyusun bukti pemungutan PPN, yang bisa berupa invoice komersial, tagihan, tanda terima pesanan, atau dokumen serupa lainnya yang mencantumkan pemungutan PPN dan pembayaran yang telah dilakukan.
Pemerintah berencana untuk terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau penyediaan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam berbisnis, baik untuk pelaku usaha konvensional maupun digital.
Komentar Anda