Contact Whatsapp085210254902

Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Mekanisme Implementasinya dalam Mengendalikan Emisi Gas Rumah Kaca

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 21 Juli 2023 | Dilihat 1116kali
Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Mekanisme Implementasinya dalam Mengendalikan Emisi Gas Rumah Kaca

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 yang mengatur tentang pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai bagian dari upaya mencapai target kontribusi nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional. Peraturan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2022 yang menetapkan tata cara penerapan NEK. Namun, apa sebenarnya NEK itu?

NEK adalah nilai yang diberikan pada setiap unit emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia dan ekonomi. Menurut United Nations Climate Change, penetapan harga karbon didasarkan pada biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai akibat dari emisi karbon, termasuk kerugian harta benda akibat naiknya permukaan air laut, kerusakan tanaman karena perubahan pola curah hujan, hingga biaya perawatan kesehatan yang terkait dengan gelombang panas dan kekeringan.

Secara umum, NEK memiliki beberapa manfaat, yaitu:

  1. Mendorong investasi dan inovasi dalam teknologi bersih dengan membuat penggunaan teknologi beremisi karbon menjadi lebih mahal relatif.
  2. Mendukung pencapaian tujuan Program Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dengan mengarahkan pembiayaan ke proyek-proyek pembangunan yang berkelanjutan.
  3. Menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan kembali atau ditanamkan dalam ekonomi hijau, seperti pengembangan teknologi hijau.

Bagaimana mekanisme pelaksanaan NEK?

Mekanisme pelaksanaan NEK dapat mencakup beberapa metode, termasuk:

  1. Perdagangan karbon, yang bertujuan untuk mengurangi emisi GRK, mendorong investasi dalam teknologi hijau, mengatasi kesenjangan pembiayaan perubahan iklim, menjunjung prinsip keadilan, dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan.
  2. Pembayaran berdasarkan kinerja, yang melibatkan kompensasi untuk entitas yang berhasil mengurangi emisi GRK.
  3. Pungutan atas karbon, yang merupakan bentuk kompensasi dari entitas yang telah menghasilkan emisi GRK dengan melakukan tindakan mitigasi untuk mengurangi emisi di tempat lain.
  4. Mekanisme lain yang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh menteri terkait.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com