Contact Whatsapp085210254902

Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Dasar Hukum dan Penjelasan

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 21 Juli 2023 | Dilihat 1885kali
Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Dasar Hukum dan Penjelasan

Dalam ranah perpajakan, kita sering mendengar istilah "lebih bayar," yang terjadi ketika ada pembayaran pajak yang melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan. Hal ini dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak yang menerapkan jumlah yang lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang, baik dalam hal Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk menangani kelebihan pembayaran ini, petugas pajak akan mengeluarkan dokumen yang disebut sebagai Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). SPMKP adalah Surat Perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar untuk mengkompensasi utang pajak yang akan terutang atau untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.

Dasar untuk Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Untuk dapat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, baik itu PPh, PPN, atau PPnBM, terdapat beberapa dasar yang harus dipenuhi. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244 Tahun 2015 mencantumkan dasar-dasar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, antara lain:

  1. Kelebihan pembayaran pajak yang tercatat dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), yang diterbitkan karena jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang seharusnya terutang (Pasal 17 ayat 1 UU KUP). Hal ini bisa terjadi karena pembayaran pajak yang seharusnya tidak wajib (Pasal 17 ayat 2 UU KUP) atau setelah pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak/restitusi (Pasal 17B UU KUP).
  2. Kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP), Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP), dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN).
  3. Kelebihan pembayaran pajak yang terjadi karena Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.
  4. Kelebihan pembayaran pajak yang terjadi karena diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan (Pasal 16 UU KUP), Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP), Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak/SKP (Pasal 36 ayat 1 huruf b UU KUP), dan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak/STP (Pasal 36 ayat 1 huruf c UU KUP).
  5. Dan berbagai situasi lain yang relevan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com