
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa live trading di bursa karbon akan dimulai pada bulan September 2023. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga akan meluncurkan pilot proyek penjualan 100 juta ton CO2 bersamaan dengan peluncuran perdagangan bursa karbon tersebut pada bulan yang sama. Sebelum peluncuran utama, akan ada pre-launching bursa karbon pada bulan Juli 2023, yang akan diikuti dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK).
Brian Pramudita, CEO BATS Consulting, melihat bahwa peluncuran bursa karbon adalah peluang besar bagi industri. Data menunjukkan bahwa Indonesia memiliki salah satu hutan hujan tropis terluas di dunia, yang mampu menyerap sekitar 25,18 miliar ton emisi karbon. Selain itu, luas hutan mangrove di Indonesia dapat menyerap sekitar 33 miliar ton karbon, dan lahan gambut Indonesia dapat menyerap sekitar 55 miliar ton karbon. Dengan potensi penjualan kredit karbon senilai 5 dolar AS per ton, potensi pendapatan dari ekonomi karbon di Indonesia mencapai sekitar 8.000 triliun rupiah.
Namun, Brian juga memahami bahwa ada beberapa tantangan dalam mengimplementasikan bursa karbon bagi industri. Untuk mengatasi ini, ia berharap tarif pajak karbon lebih tinggi daripada sertifikat hijau, sehingga industri lebih mungkin untuk mengurangi emisi karbon mereka daripada membayar pajak. Pajak karbon dirancang untuk memberikan insentif finansial kepada bisnis dan individu untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka dengan mengenakan pajak atas emisi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Komentar Anda