
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk barang atau fasilitas oleh karyawan dari perusahaan atau pemberi kerja.
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. Oleh karena itu, wajib pajak harus melaporkan semua jenis barang atau fasilitas yang diterima sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan 2023. Meskipun pemotongan pajak baru berlaku mulai 1 Juli 2023 dengan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.
Hestu menjelaskan bahwa karena SPT Tahunan mencatat periode pajak dari Januari hingga Desember di tahun pajak sebelumnya, pelaporan tetap mengikuti periode tahun buku pajak tersebut. Ini berarti bahwa penghasilan yang diterima karyawan selama semester pertama tahun ini tetap dianggap sebagai penghasilan, selama melewati batasan yang diatur dalam PMK 66 tersebut. Namun, karena pemotongan pajak oleh perusahaan baru dimulai pada 1 Juli, karyawan harus menghitung sendiri dan melaporkan jumlah pajaknya dalam SPT mereka.
Dalam hal pelaporan teknis, Hestu menyatakan bahwa barang atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh PMK akan dikenakan pajak oleh perusahaan, seperti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23. Selanjutnya, pelaporan dilakukan seperti biasa, dengan perusahaan mencatat pengeluaran tersebut dalam pembukuan mereka. Bagi yang melakukan pemotongan pajak saat memberikan fasilitas, perusahaan akan mencatat jumlah pajak yang dipotong dan melaporkannya dalam SPT Tahunan karyawan sebagai tambahan gaji bulanan yang karyawan terima.
Komentar Anda