Contact Whatsapp085210254902

Pengenaan Pajak Natura atau Kenikmatan Tidak Akan Berdampak Negatif pada Gaji Kelas Bawah

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 08 Juli 2023 | Dilihat 922kali
Pengenaan Pajak Natura atau Kenikmatan Tidak Akan Berdampak Negatif pada Gaji Kelas Bawah

Penerapan pajak terhadap natura atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan atau pemberi kerja tidak akan berdampak negatif pada gaji bersih atau take home pay golongan kelas bawah. Hal ini dijamin oleh Direktur Peraturan Perpajakan I dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama. Hal ini dikarenakan batasan nilai dari natura atau kenikmatan yang dikenakan pajak telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan yang adil dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.

Ia menjelaskan bahwa karena ada batasan nilai khusus pada natura atau kenikmatan yang dikenakan pajak, maka yang terdampak utamanya adalah karyawan yang berada pada level eksekutif atau level atas dalam perusahaan. Ini berarti bahwa take home pay yang mereka terima bisa mengalami penyusutan karena fasilitas yang sebelumnya tidak dikenakan pajak sekarang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Contohnya, PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur tentang fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh individu, seperti apartemen atau rumah tapak. Namun, yang dikecualikan dari objek PPh adalah yang bernilai tidak lebih dari Rp 2 juta per bulan untuk setiap pegawai.

Berikut daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan:

  1. Bingkisan atau parsel yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan yang bernilai lebih dari Rp 3 juta.
  2. Peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet juga menjadi objek pajak jika barang-barang tersebut diterima bukan untuk keperluan pekerjaan.
  3. Fasilitas olahraga seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif menjadi objek pajak. Seluruh jenis olahraga juga menjadi objek pajak jika nilainya secara keseluruhan melebihi Rp 1,5 juta per pegawai dalam setahun pajak.
  4. Fasilitas tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh individu, baik itu apartemen atau rumah tapak, menjadi objek pajak jika bernilai lebih dari Rp 2 juta per bulan untuk setiap pegawai.
  5. Fasilitas kendaraan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir hingga Rp 100 juta per bulan dari pemberi kerja.
  6. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam setiap bulan. Kupon tersebut digunakan sebagai alat transaksi non-tunai yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com