
Penerapan pajak terhadap natura atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan atau pemberi kerja tidak akan berdampak negatif pada gaji bersih atau take home pay golongan kelas bawah. Hal ini dijamin oleh Direktur Peraturan Perpajakan I dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama. Hal ini dikarenakan batasan nilai dari natura atau kenikmatan yang dikenakan pajak telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan yang adil dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa karena ada batasan nilai khusus pada natura atau kenikmatan yang dikenakan pajak, maka yang terdampak utamanya adalah karyawan yang berada pada level eksekutif atau level atas dalam perusahaan. Ini berarti bahwa take home pay yang mereka terima bisa mengalami penyusutan karena fasilitas yang sebelumnya tidak dikenakan pajak sekarang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Contohnya, PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur tentang fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh individu, seperti apartemen atau rumah tapak. Namun, yang dikecualikan dari objek PPh adalah yang bernilai tidak lebih dari Rp 2 juta per bulan untuk setiap pegawai.
Berikut daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan:
Komentar Anda