
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 172 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, telah ditetapkan Nilai Sewa
Reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame;
b. bahwa dalam implementasi kenaikan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame
sebagaimana tersebut dalam huruf a, memberatkan dunia usaha dalam upaya mempromosikan barang
dan jasa dalam kegiatan usahanya yang memberi dampak pada terhambatnya penerimaan pajak
reklame;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Reklame;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame;
8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; .
9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
12. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelayanan Pajak
Daerah;
13. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Reklame;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME.
Pasal 1
(1) Setiap penyelenggara reklame selaku wajib pajak diberikan pengurangan dasar pengenaan pajak
reklame sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pajak reklame.
(2) Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. reklame non produk;
b. reklame produk;
c. reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya;
d. reklame melekat (stiker);
e. reklame selebaran;
f. reklame berjalan/kendaraan;
g. reklame udara;
h. reklame apung;
i. reklame suara;
j. reklame film/slide pada bioskop dan tempat lainnya; dan
k. reklame peraga.
(3) Jangka waktu pemberian pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Gubernur ini.
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2014
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2014 NOMOR 71036
Komentar Anda