Contact Whatsapp085210254902

Pelajar Juga Kena Pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 05 Juli 2023 | Dilihat 814kali
Pelajar Juga Kena Pajak?

Negara menghimpun pendapatan dari berbagai sumber, termasuk pajak, dan ternyata siswa atau pelajar juga ikut membayar pajak. Terdapat berbagai jenis pajak yang dibayarkan kepada negara, di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kedua jenis pajak ini dibayarkan oleh masyarakat melalui prosedur yang diatur oleh Kementerian Keuangan. PPh dibayar oleh individu yang memiliki penghasilan tertentu, sementara PPN dibayarkan melalui transaksi jual-beli barang, termasuk yang dilakukan oleh siswa.

Ketika ditanya apakah siswa membayar pajak, dijelaskan bahwa siswa tidak membayar PPh, karena PPh biasanya dibayar oleh orang tua jika penghasilan mereka melebihi ambang tertentu. Namun, pembayaran pajak yang dimaksud dalam konteks siswa adalah PPN, yang dibayarkan saat siswa membeli barang di minimarket atau supermarket.

Saat siswa membeli barang, PPN biasanya sudah dimasukkan dalam harga, dan pada bon pembelian akan tercatat bahwa ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan. Dengan kata lain, siswa membayar PPN dari uang jajan mereka saat melakukan pembelian barang.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com