
DJP mengumumkan bahwa tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diperpanjang hingga tanggal 3 Juli 2023. Keputusan ini diambil karena adanya libur bersama Hari Raya Iduladha.
Menurut DJP, berdasarkan ketentuan yang ada, SPT MASA PPN untuk bulan Mei 2023 seharusnya dilaporkan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2023. Namun, karena tanggal 30 Juni 2023 jatuh pada hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu tanggal 3 Juli 2023.
DJP memastikan bahwa keputusan ini sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan. Sebagai aturan umum, pelaporan SPT Masa PPN harus dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak atau setiap tanggal akhir bulan. Namun, jika batas waktu tersebut bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat ditunda hingga hari kerja berikutnya. Hari libur ini mencakup Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari pemilihan umum (pemilu), atau cuti bersama secara nasional, sesuai dengan PMK Nomor 243 Tahun 2014.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Iduladha selama tiga hari, yaitu dari tanggal 28 hingga 30 Juni 2023. Hal ini diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023. Iduladha sendiri ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2023, dengan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
DJP mengingatkan para Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan denda administrasi sebesar Rp 500 ribu untuk keterlambatan pelaporan SPT PPN Masa, dan Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.
Mekanisme penyampaian SPT Masa PPN oleh pemungut pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 14 Tahun 2022. Aturan ini mulai berlaku pada bulan Oktober 2022 dan secara otomatis menggantikan Perdirjen Nomor 147 Tahun 2006.
DJP menjelaskan bahwa tujuan dari pengenalan aturan baru ini adalah untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada pemungut PPN, termasuk instansi pemerintah dan pihak lain. Aturan ini juga dirancang untuk memperbaiki aturan sebelumnya yang tidak cukup mampu mengakomodasi berbagai aspek terkait pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN oleh pihak lain. Pihak lain ini termasuk operator token kripto, perusahaan asuransi, dan perusahaan asuransi reasuransi, sesuai dengan Pasal 32A UU KUP, serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) sebagai pemungut PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 16A UU PPN.
Komentar Anda