Contact Whatsapp085210254902

Kanwil DJP Bali Blokir 91 Rekening Penunggak Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 21 Juni 2023 | Dilihat 674kali
Kanwil DJP Bali Blokir 91 Rekening Penunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali telah secara bersamaan mengunci 91 rekening milik Wajib Pajak yang menunggak pajak sebesar Rp 71 miliar. Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, menekankan bahwa tindakan ini sesuai dengan hukum dan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Ia menjelaskan bahwa pemblokiran rekening adalah bagian dari proses penyitaan, yang merupakan tindakan untuk mengamankan aset penunggak pajak sebagai jaminan pembayaran utang pajak sesuai peraturan. Langkah ini adalah salah satu tahap awal dalam penegakan hukum perpajakan, dan sebelumnya Wajib Pajak telah menerima surat teguran, surat paksa, dan tindakan penagihan lainnya.

Nurbaeti menambahkan bahwa blokir rekening hanya akan dicabut setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Jika utang pajak tetap tidak dibayarkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kanwil DJP Bali akan memindahkan dana dari rekening penunggak pajak ke rekening kas negara.

Tujuan dari tindakan ini adalah memberikan efek jera kepada penunggak pajak yang tidak kooperatif dan memberikan contoh kepada Wajib Pajak lainnya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Nurbaeti juga mengimbau Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk segera melunasi utang mereka agar terhindar dari pemblokiran rekening.

Sebagai informasi tambahan, target penerimaan pajak Kanwil DJP Bali tahun 2023 adalah sebesar Rp 10,11 triliun. Hingga kuartal I-2023, Kanwil DJP Bali telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 2,339 triliun atau 23,14 persen dari target tersebut. Untuk mencapai target ini, Kanwil DJP Bali sedang memperkuat berbagai program untuk menggali potensi baru, terutama dalam sektor pertanian, kehutanan, perikanan, konstruksi, dan industri pengolahan, sesuai dengan Rencana Strategis DJP 2020–2024.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com