Contact Whatsapp085210254902

Pemerintah Susun PMK Pengenaan PPN melalui Lelang

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 16 Juni 2023 | Dilihat 836kali
Pemerintah Susun PMK Pengenaan PPN melalui Lelang

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada penjualan Barang Kena Pajak (BKP) melalui proses lelang. Dalam konteks ini, PPN.com akan menjelaskan regulasi yang berlaku terkait pemajakan dalam lelang.

Apa yang dimaksud dengan lelang?

Menurut Pasal 1 Angka 1 dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213, lelang dapat diartikan sebagai metode penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga yang dapat diajukan secara tertulis dan/atau lisan, yang mungkin meningkat atau berkurang hingga harga tertinggi tercapai. Lelang ini dimulai dengan pengumuman resmi.

Pengumuman lelang adalah tindakan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai adanya lelang, bertujuan untuk mengumpulkan minat peserta lelang dan memberikan informasi kepada pihak-pihak yang terkait.

Lelang dapat diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta dengan pengawasan dari pemerintah. Lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah diawasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan, sementara lelang yang diadakan oleh pihak swasta dilaksanakan oleh balai lelang.

Bagaimana aturan pemajakan pada lelang?

Penerapan PPN dan PPnBM pada penyerahan BKP melalui lelang diatur secara umum dalam Pasal 1A Ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. UU ini telah mengalami perubahan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jehuda Bill Jonas, penyelenggara lelang akan dianggap sebagai pihak yang berwenang untuk mengenakan PPN atas transaksi tersebut.

UU HPP menyebutkan bahwa menteri keuangan memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain yang dapat terlibat dalam proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jehuda menjelaskan, penyelenggara lelang dapat diangkat sebagai pemungut pajak, sehingga pemilik barang dan pembeli barang dapat dengan mudah memenuhi kewajiban pajak, khususnya PPN.

Bagaimana administrasi PPN pada penyerahan melalui lelang?

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 mengatur teknis penerbitan faktur pajak untuk PPN dan/atau PPnBM yang dikenakan pada penyerahan melalui lelang. Faktur pajak dikeluarkan oleh pemilik barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penerbitan faktur pajak pada umumnya. Namun, jika pemilik barang tidak mengeluarkan faktur pajak, PPN dan/atau PPnBM dapat disetorkan melalui Surat Setoran Pajak (SPP) oleh pemenang lelang.

Namun, PP Nomor 44 Tahun 2022 menghapus klausul terkait penerbitan faktur dan penggunaan SSP untuk PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP melalui lelang akan diatur dalam PMK yang sedang disusun oleh pemerintah saat ini.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com