Contact Whatsapp085210254902

Kata Sri Mulyani Soal Data Tersangka KPK di Transaksi Rp349 T

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 08 Juni 2023 | Dilihat 848kali
Kata Sri Mulyani Soal Data Tersangka KPK di Transaksi Rp349 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai daftar tersangka dan terdakwa yang telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus transaksi yang mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menurut Sri Mulyani, daftar nama-nama yang disampaikan oleh KPK adalah pegawai yang sudah lama berada dalam proses hukum, sehingga bukan perkembangan yang baru. Terlebih lagi, beberapa dari nama-nama tersebut telah menjalani sidang sebelum Menko Polhukam Mahfud Md menyuarakan perhatiannya terhadap transaksi yang mencurigakan di Kemenkeu setelah terungkapnya kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Satu-satunya nama yang baru muncul adalah Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Namun, dalam daftar tersebut, Andhi masih dalam status tersangka, berbeda dengan nama lain yang telah menjadi terdakwa.

Sri Mulyani menjelaskan, "Ini adalah peristiwa yang sudah lama dan telah diumumkan oleh KPK."

Karena itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa dia akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan. Namun, dia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan penjelasan tersebut akan diberikan.

"Penjelasan akan disampaikan nanti. Ini adalah peristiwa yang sudah lama dan telah ditangani oleh KPK," kata Sri Mulyani.

Nama-nama yang terlibat dalam kasus ini sebelumnya diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Firli mengungkapkan bahwa nama-nama ini ditangani berdasarkan 33 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan ini juga termasuk dalam laporan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk oleh Menko Polhukam setelah kasus ini mencuat ke publik.

Total nilai transaksi mencurigakan yang diidentifikasi dari 33 LHA tersebut mencapai Rp 25,36 triliun. Rinciannya meliputi 2 laporan yang tidak tercatat dalam database KPK, 5 laporan yang masih dalam tahap analisis, 11 laporan yang telah memasuki tahap penyelidikan, 12 laporan yang masuk ke tahap penyidikan, dan 3 laporan yang telah dilimpahkan ke Mabes Polri, sehingga totalnya mencapai 33 LHA.

Dari 12 LHA yang telah masuk tahap penyidikan, Firli menjelaskan bahwa sudah ada 16 nama tersangka dan terpidana. Dia merinci nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana, beserta jumlah transaksinya.

Firli Bahuri mengumumkan bahwa Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai transaksi sebesar Rp 60,16 miliar. Selain itu, ada Eddi Setiadi, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung, yang telah menjadi terpidana dengan nilai transaksi Rp 51,8 miliar.

Selanjutnya, ada nama-nama seperti Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Sukiman, Natan Pasomba, Suherlan, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, Veronika Lindawati, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak, yang semuanya telah menjadi terpidana dengan total transaksi mencapai Rp 8,5 triliun.

Dengan demikian, Firli Bahuri menyatakan bahwa dari 16 tersangka dan terpidana tersebut, transaksi dengan total nilai Rp 8,5 triliun telah diselesaikan oleh KPK.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com