
Dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan kembali mengadakan Kelas Pajak Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara online melalui platform Zoom.
Menurut Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan, Taufiq, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak badan telah berakhir pada 30 April yang lalu. Namun, berdasarkan informasi dan pemantauan data pelaporan SPT Tahunan, masih ada beberapa wajib pajak yang belum melaporkannya.
Selama dua hari, dari tanggal 23 hingga 24 Mei 2023, penyuluh pajak menyampaikan materi dalam dua sesi. Sesi pertama mencakup informasi umum tentang hak dan kewajiban wajib pajak badan, sementara sesi kedua membahas tata cara pelaporan SPT tahunan badan usaha melalui e-Form.
Taufiq berbicara kepada sekitar seratus wajib pajak dan mengajak mereka untuk terus menjadi mitra kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam menyebarkan informasi terkait perpajakan terbaru. Dia menyatakan, "Pegawai pajak dan wajib pajak adalah elemen penting dalam sistem perpajakan."
Taufiq berharap bahwa melalui kegiatan edukasi ini, wajib pajak akan mengingat kembali kewajiban perpajakannya dan memahami proses pelaksanaannya, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan yang harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai periode pelaporan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang signifikan.
Komentar Anda