
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang melakukan kunjungan ke tempat usaha seorang wajib pajak yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Palembang.
Kunjungan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 yang mengatur prosedur administrasi terkait Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Selain melakukan verifikasi lapangan dan validasi data, kunjungan ini juga memiliki tujuan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak secara langsung. Saat kunjungan, wajib pajak diberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pajak yang berlaku setelah mereka mendapatkan status PKP, termasuk prosedur penyampaian SPT Masa PPN pada setiap Masa Pajak.
Komentar Anda