Contact Whatsapp085210254902

KPP Bintan Gelar Pojok Pajak di Tanjung Uban Selatan

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 03 Juni 2023 | Dilihat 1012kali
KPP Bintan Gelar Pojok Pajak di Tanjung Uban Selatan

KPP Pratama Bintan (KPP Bintan) telah membuka Pojok Pajak di Kantor Kelurahan Tanjung Uban Selatan, yang terletak di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 10 Mei. Inisiatif Pojok Pajak ini bertujuan untuk menyosialisasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan layanan perpajakan kepada Wajib Pajak (WP) yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Uban Selatan dan sekitarnya.

Dalam pelaksanaannya, KPP Bintan melibatkan 2 penyuluh pajak fungsional yang didukung oleh 2 account representative dan 2 tenaga pelaksana. Acara dimulai dengan penyuluhan mengenai prosedur dan cara mengaktifkan NIK menjadi NPWP pada pukul 09.00 WIB, diikuti dengan pembukaan layanan perpajakan dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Kepala KPP Pratama Bintan, Arum Sumengkar, menjelaskan bahwa Pojok Pajak adalah salah satu inisiatif layanan luar kantor yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Arum menyatakan, "Kami berencana untuk membuka lebih banyak Pojok Pajak, khususnya di wilayah yang padat penduduk, pusat bisnis, toko, dan lokasi lain yang berjarak cukup jauh dari KPP Bintan. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan Wajib Pajak yang mungkin tidak dapat mengakses layanan online yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)." Arum juga menyarankan Wajib Pajak yang dapat melakukannya untuk menggunakan fasilitas online yang tersedia di laman https://djponline.pajak.go.id/.

Arum juga mengingatkan Wajib Pajak yang ingin mendapatkan bantuan dalam mengisi SPT di Pojok Pajak untuk membawa dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, serta bukti pemotongan Pajak 1721 A1 bagi karyawan swasta dan lampiran 1721 A2 bagi ASN/TNI/POLRI. Ini bertujuan untuk memudahkan proses pelaporan SPT tanpa perlu berkunjung beberapa kali untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Arum menambahkan, "Petugas kami siap memberikan konsultasi perpajakan, membantu aktivasi dan pemadanan NIK-NPWP, serta mendampingi proses pengisian SPT hingga selesai. Semua layanan ini disediakan tanpa biaya apa pun."

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com