
Di suatu distrik kecil, terdapat seorang wajib pajak yang menarik perhatian. Meskipun sudah seharusnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik secara subjektif maupun objektif, individu ini, yang akan kita sebut sebagai "A," tampaknya acuh tak acuh. Bahkan ketika diperingatkan oleh mitra bisnisnya untuk segera mengukuhkan status PKP, A tidak memberikan tanggapan.
Pihak otoritas pajak telah berulang kali mengirim surat, tetapi lagi-lagi, semua surat tersebut diabaikan. Akibatnya, otoritas pajak akhirnya mengambil langkah drastis dengan melakukan audit pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengenakan pajak yang besar kepada A.
Singkatnya, A sangat terkejut dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dia mencoba mengajukan berbagai upaya hukum di bidang perpajakan, termasuk pengajuan keberatan, banding, dan peninjauan ulang. Bahkan, A juga mencoba melibatkan pihak berwenang setempat dalam masalah ini. Namun, semua upaya tersebut sia-sia, karena semua tingkat hukum menegaskan bahwa A telah sengaja merugikan negara melalui tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Meskipun demikian, A tidak menyerah begitu saja. Dia mencoba memanfaatkan media sosial, tempat budaya viral dan cancel culture sangat dominan. Cancel culture adalah budaya di mana sekelompok orang berusaha untuk mengboikot atau mengucilkan seseorang atau sesuatu yang kontroversial.
Namun, keberhasilan cancel culture tidak selalu terjamin. Itu tergantung pada sejauh mana suatu cerita atau opini dapat menjadi viral di media sosial dan mendapatkan banyak tanggapan dari pengguna media sosial lainnya.
Selain itu, tingkat literasi juga berperan penting dalam menentukan arah dari budaya cancel culture tersebut. Sayangnya, di banyak negara, tingkat literasi digital tidak selalu sejalan dengan antusiasme dalam menggunakan media sosial. Akibatnya, media sosial sering disalahgunakan untuk menyerang individu, perusahaan, atau bahkan pemerintah.
Dalam kasus A yang mencoba memanfaatkan media sosial, penting untuk memiliki literasi yang baik. Literasi di sini merujuk pada kemampuan mengidentifikasi, memahami, menafsirkan, menciptakan, mengomunikasikan, dan mengolah informasi. Literasi membantu memproses informasi dengan akurat dan menyampaikannya dengan jelas kepada publik.
Selain itu, penting juga untuk memahami bahwa otoritas pajak memberlakukan pajak dengan adil dan berdasarkan hukum. Setiap pengusaha, baik yang menjadi PKP secara sukarela maupun yang ditetapkan secara jabatan, diberikan perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, kepastian hukum tetap berlaku, dan kewajiban perpajakan akan dikenakan saat syarat subjektif dan objektif terpenuhi, sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang pajak. Maka, penting untuk merespons informasi dengan bijak, mengidentifikasi latar belakangnya, dan memahami hukum yang berlaku sebelum memutuskan tindakan selanjutnya.
Komentar Anda