Contact Whatsapp085210254902

Pajak Royalti di Indonesia: Tarif, Ketentuan, dan Dampaknya

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 Mei 2023 | Dilihat 1699kali
Pajak Royalti di Indonesia: Tarif, Ketentuan, dan Dampaknya

Pajak adalah kewajiban wajib pajak yang dikenakan secara resmi oleh undang-undang perpajakan. Ini berarti setiap wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Contoh konkretnya adalah bagi para tenaga kreatif seperti penulis dan musisi, yang mendapatkan penghasilan berupa royalti, pajak akan dikenakan atas penghasilan tersebut.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai pajak royalti, kita perlu memahami definisinya. Royalti adalah pembayaran yang diberikan oleh seseorang kepada pemilik hak atas barang atau karya yang dihasilkan. Dalam konteks perpajakan, royalti mencakup berbagai jenis penghasilan yang melibatkan bidang seperti seni, sastra, paten, desain, dan lain sebagainya.

Pajak atas royalti termasuk dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Tarif yang dikenakan pada PPh Pasal 23 adalah 15% dari penghasilan bruto, dan ini berlaku jika wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika penerima royalti tidak memiliki NPWP, maka tarifnya naik menjadi 30%.

Pajak royalti terutang pada saat penandatanganan kontrak atau faktur atas royalti. Ada juga ketentuan untuk wajib pajak luar negeri yang menerima royalti dari wajib pajak dalam negeri.

Untuk melakukan pemotongan dan pelaporan pajak royalti, pihak yang membayar royalti harus memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dan membuat bukti potong PPh Pasal 23. Selanjutnya, mereka harus melakukan penyetoran pajak tersebut dengan kode akun pajak 411124 dan kode jenis setoran 103, dengan batas penyetoran paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi atau Perusahaan Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dengan batas pelaporan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Ada juga insentif dalam UU Cipta Kerja yang mengenai royalti sebesar 0% untuk peningkatan nilai tambah batu bara. Ini dapat menjadi insentif bagi perusahaan batu bara yang berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, tarif ini juga memiliki kontra pendapat yang mengkhawatirkan dampaknya pada Dana Bagi Hasil Daerah (DBH) untuk daerah yang mengandalkan DBH sebagai sumber pendapatan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com