Contact Whatsapp085210254902

Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam Layanan Hotel

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 Mei 2023 | Dilihat 3014kali
Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam Layanan Hotel

Orang sering merencanakan akomodasi ketika berlibur, yang dapat berupa pondok sederhana, losmen, rumah penduduk yang disewakan, atau hotel. Pilihan ini bergantung pada preferensi dan anggaran masing-masing. Hotel seringkali menjadi pilihan utama bagi mereka yang mengutamakan kenyamanan dan keamanan.

Peran hotel saat ini telah berkembang pesat. Hotel bukan hanya sebagai tempat menginap, tetapi juga sebagai tempat untuk mengadakan berbagai kegiatan, seperti seminar dan resepsi pernikahan. Banyak hotel menawarkan paket pertemuan dengan berbagai opsi, seperti fullboard, fullday, dan halfday.

Banyak perusahaan memilih hotel sebagai tempat untuk mengadakan kegiatan mereka karena tersedia berbagai paket pertemuan yang ditawarkan. Bahkan lembaga pemerintah juga sering menggelar pertemuan, lokakarya, dan pelatihan di hotel untuk memastikan kegiatan berjalan efisien dan peserta dapat fokus tanpa terganggu. Hotel juga menyediakan semua fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan tersebut.

Namun, banyak pengguna jasa hotel, termasuk perusahaan dan bendahara pemerintah, sering bingung apakah mereka harus melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk layanan hotel. Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut.

PPh Pasal 23 adalah pajak yang harus dipotong dari penghasilan yang dibayarkan oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau BUT. Dengan kata lain, pihak yang membayar harus memotong sebagian dari jumlah yang dibayarkan kepada penerima penghasilan.

Tarif dan jenis penghasilan yang dipotong telah diatur. PPh Pasal 23 berlaku dengan tarif 15% untuk beberapa jenis penghasilan, seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan lainnya yang tidak termasuk dalam PPh Pasal 21. Selain itu, terdapat tarif 2% untuk jenis penghasilan seperti sewa (kecuali tanah atau bangunan), imbalan terkait jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jenis lainnya yang bukan termasuk dalam PPh Pasal 21.

Meskipun PMK Nomor 141/PMK.03/2015 yang mengatur pengenaan PPh Pasal 23 tidak menyebutkan secara eksplisit jasa hotel, hal ini belum menunjukkan bahwa jasa hotel tidak harus dipotong PPh Pasal 23.

Ada satu jenis jasa yang disebut "sapu jagat" dalam peraturan tersebut, yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD. Oleh karena itu, semua jenis jasa biasanya dipotong PPh Pasal 23 jika pembayaran jasa tersebut berasal dari APBN/APBD.

Namun, pengenaan PPh Pasal 23 tergantung pada siapa yang menggunakan layanan hotel. Jika pengguna jasa hotel adalah bendahara pemerintah, maka pemotongan PPh Pasal 23 diperlukan karena pembayaran berasal dari APBN/APBD. Namun, jika perusahaan (subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri) yang menggunakan layanan hotel, maka pemotongan PPh Pasal 23 tidak diperlukan karena pembayaran tersebut tidak berasal dari APBN/APBD.

Kesimpulannya, pemotongan PPh Pasal 23 tergantung pada siapa yang menggunakan jasa hotel. Bendahara pemerintah harus memotong PPh Pasal 23, sementara perusahaan tidak perlu melakukannya. Dengan penjelasan ini, diharapkan pengguna jasa hotel dapat memahami kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com