Contact Whatsapp085210254902

Bantuan dan Sumbangan Dikenakan Pajak, Kecuali

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 Mei 2023 | Dilihat 1112kali
Bantuan dan Sumbangan Dikenakan Pajak, Kecuali

Setiap orang atau entitas bisnis, pada suatu saat, melakukan tindakan amal setidaknya sekali dalam setahun. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada individu yang membutuhkan, terutama selama pandemi COVID-19 ketika banyak orang mengalami kesulitan ekonomi. Kegiatan amal ini dapat dilakukan dalam berbagai skala, mulai dari yang kecil hingga yang besar.

Secara hukum, kontribusi dan kegiatan amal dibagi menjadi berbagai jenis untuk klasifikasi perpajakan. Saat berencana untuk beramal, penting untuk memahami jenis-jenis kontribusi yang dikenakan pajak dan yang tidak dikenakan pajak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008, beberapa jenis kontribusi dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Selain itu, PMK No. 90/PMK.03/2020 mengatur jenis-jenis bantuan dan kontribusi yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan, termasuk:

  1. Anggota keluarga dalam garis keturunan satu derajat.
  2. Organisasi keagamaan non-profit yang utamanya berfokus pada pengelolaan tempat ibadah dan kegiatan keagamaan.
  3. Organisasi pendidikan non-profit yang utamanya menyelenggarakan pendidikan.
  4. Organisasi sosial, termasuk yayasan non-profit yang utamanya melayani bidang kesehatan, lansia, yatim piatu, bantuan korban bencana alam, pemberian beasiswa, dan pelestarian lingkungan hidup.
  5. Koperasi.
  6. Individu yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
  7. Ketidak adanya hubungan bisnis, pekerjaan, kepemilikan, atau pengendalian antara pihak-pihak yang terlibat.

Pada ketentuan PMK 90/2020, pembebasan pajak pada kontribusi atau bantuan berlaku jika tidak ada hubungan bisnis, pekerjaan, kepemilikan, atau pengendalian antara pihak-pihak yang terlibat.

Jadi, dalam banyak kasus, bantuan atau kontribusi yang diberikan kepada organisasi atau individu tertentu tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan. Ini memberikan insentif kepada pemberi dan membantu penerima tanpa beban pajak tambahan. Namun, penting untuk memahami peraturan perpajakan yang berlaku agar dapat melaporkan dengan benar dan mengelola biaya yang terkait.a

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com