Contact Whatsapp085210254902

Penerapan Perpajakan pada Joint Venture

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 10 Mei 2023 | Dilihat 1152kali
Penerapan Perpajakan pada Joint Venture

Baru-baru ini, berita terkait adalah kerja sama antara Gojek dan TBS Energi Utama (TOBA) milik Luhut dalam bentuk Joint Venture untuk mendirikan PT Energi Kreasi Bersama (EKB).

Gojek akan berinvestasi dalam Joint Venture ini melalui PT Rekan Anak Bangsa, sementara TOBA akan berinvestasi melalui anak perusahaannya, PT Karya Baru TBS atau Batu Hitam Perkasa.

Namun, bagaimana perpajakan akan diterapkan pada perusahaan yang muncul dari Joint Venture ini?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu pemahaman tentang apa itu Joint Venture. Sering kali ada kebingungan antara Merger dan Joint Venture karena keduanya melibatkan dua atau lebih perusahaan. Namun, dalam artikel ini, kita akan fokus pada perpajakan Joint Venture.

Joint Venture, juga dikenal sebagai perusahaan patungan, adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih entitas perusahaan yang menciptakan perusahaan baru untuk mencapai tujuan tertentu. Kata kunci di sini adalah "perusahaan baru." Kerjasama ini menghasilkan entitas perusahaan yang terpisah dan akan ada sampai tujuan yang telah ditentukan tercapai atau berdasarkan kesepakatan bersama.

Untuk lebih memahaminya, mari gunakan analogi. Perusahaan A dan Perusahaan B berkolaborasi untuk membentuk Perusahaan C. Perusahaan A dan B tetap ada, tetapi Perusahaan C beroperasi secara independen dengan pengawasan bersama. Pertanyaannya sekarang adalah, bagaimana perpajakan berlaku, dan siapa yang membayar pajak?

Dalam hal perpajakan Joint Venture dengan pengendalian bersama entitas, setiap ventura atau perusahaan akan dikenakan pajak sesuai dengan persentase penyertaan modalnya. Jenis-jenis pajak yang berlaku pada perusahaan hasil Joint Venture sama seperti pajak badan pada umumnya, tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan. Pajak penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang pasti dikenakan. Namun, perpajakan untuk perusahaan Joint Venture memiliki karakteristik unik karena perusahaan ini merupakan wajib pajak non-subjek, yang berarti perusahaan Joint Venture memiliki kewajiban pajak seperti wajib pajak lainnya, tetapi pembayarannya dilakukan oleh perusahaan atau venturer yang berkolaborasi dalam Joint Venture.

Perlu diingat bahwa Joint Venture tetap memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri dan memiliki kewajiban untuk memotong PPh 21, PPh 23, serta PPh Pasal 4 Ayat (2).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com