Contact Whatsapp085210254902

Apakah Guru Terkena Pajak dan Harus Menjadi Wajib Pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 09 Mei 2023 | Dilihat 1517kali
Apakah Guru Terkena Pajak dan Harus Menjadi Wajib Pajak?

Untuk meningkatkan pengetahuan, pelatihan pajak dapat menjadi pilihan yang bermanfaat. Guru, seperti profesi lainnya, memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh). Namun, ada berbagai jenis PPh yang berlaku untuk profesi guru dan bidang pengajar lainnya. Selain itu, perlu dipahami bagaimana cara menghitung pajak untuk guru dan pengajar.

Pertanyaannya adalah apakah pajak penghasilan bagi profesi pengajar sama dengan PPh 21 yang dikenakan pada karyawan yang biasanya dipotong oleh pemberi kerja?

Untuk menjawabnya, kita perlu memahami jenis-jenis objek pajak yang berlaku untuk profesi pengajar, yang dapat dibagi menjadi tiga:

  1. Penghasilan pengajar sebagai pegawai tetap: Ini mencakup pengajar yang memperoleh imbalan berdasarkan periode tertentu dan memiliki status sebagai pegawai tetap. Ini dapat mencakup pengajar di kursus atau lembaga bimbingan belajar.
  2. Penghasilan pengajar sebagai bukan pegawai: Ini mencakup pengajar yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa dan biasanya bekerja sebagai freelancer atau paruh waktu. Mereka dapat menjadi pengajar, penceramah, penyuluh, pelatih, moderator, penasihat, dan lain sebagainya.
  3. Penghasilan pengajar sebagai kegiatan usaha: Ini terkait dengan pengajar yang memiliki usaha jasa pendidikan seperti bimbingan belajar atau sekolah, yang dikelola secara independen dan bukan oleh badan atau lembaga pemerintahan.

Ketentuan mengenai pajak penghasilan bagi profesi pengajar didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku, seperti PER-16/PJ/2016 dan PER-17/PJ/2015. Pajak yang dikenakan pada pengajar umumnya adalah PPh Pasal 21. Namun, PPh Pasal 21 bersifat final, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 25 PER-16/PJ/2016.

Artinya, jumlah pajak penghasilan yang dipotong (PPh Pasal 21) adalah kredit pajak bagi penerima penghasilan, yang dikenakan pemotongan pajak terhadap tahun pajak yang bersangkutan. Kewajiban pemotong pajak adalah menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan hasil pemotongan pajak PPh 21 setiap bulan. Pemotong juga harus memberikan bukti pemotongan kepada pengajar pegawai tetap, serta menyetorkan PPh 21 yang telah dipotong.

Penting bagi para pengajar dan warga negara yang baik untuk memahami cara membayar pajak dengan benar. Dengan pemahaman yang baik tentang pembayaran pajak, kita dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari kesalahan perhitungan pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com