
Kewajiban Pajak Tangguhan dan Aset Pajak Tangguhan terjadi dalam situasi berikut:
Contoh Kasus:
PT. Tulip memiliki PSP sebesar Rp5.600.000.000 untuk laporan keuangan per 31 Desember 2018. Terdapat perbedaan permanen positif sebesar Rp600.000.000, perbedaan temporer positif sebesar Rp300.000.000, dan perbedaan temporer negatif sebesar Rp500.000.000. Saldo liabilitas pajak tangguhan adalah Rp900.000.000. Selain itu, terdapat pajak yang telah dipotong oleh pihak lain:
Dengan tarif pajak sebesar 25%, perhitungan pajak terutang PT. Tulip adalah sebagai berikut:
Perhitungan PPh Kurang/Lebih Dibayar adalah:
Perhitungan Kewajiban Pajak Tangguhan adalah:
Karena Penghasilan Kena Pajak lebih besar dari PSP, maka terdapat perbedaan temporer net Rp200.000.000 negatif. Kewajiban Pajak Tangguhan adalah 25% x Rp200.000.000 = Rp50.000.000. Karena sudah ada saldo liabilitas pajak tangguhan sebelumnya, maka beban pajak tangguhan periode ini akan menambah saldo liabilitas pajak tangguhan.
Jurnal:
Total Beban Pajak Kini adalah penjumlahan pajak terutang dalam satu tahun fiskal, ditambah pajak atas penghasilan final dan pajak atas penghasilan dari luar negeri yang tidak dapat dikreditkan. Total Beban Pajak Kini PT. Tulip adalah Rp1.500.000.000 + Rp200.000.000 + Rp50.000.000 = Rp1.750.000.000.
Penyajian dalam laporan keuangan:
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Laporan Posisi Keuangan
Komentar Anda