Contact Whatsapp085210254902

Pemahaman Kewajiban Pajak Tangguhan dan Aset Pajak Tangguhan

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 09 Mei 2023 | Dilihat 2514kali
Pemahaman Kewajiban Pajak Tangguhan dan Aset Pajak Tangguhan

Kewajiban Pajak Tangguhan dan Aset Pajak Tangguhan terjadi dalam situasi berikut:

  1. Jika Penghasilan Sebelum Pajak (PSP) lebih besar dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka Beban Pajak akan melebihi Pajak Terutang, menghasilkan Kewajiban Pajak Tangguhan.
  2. Sebaliknya, jika PSP lebih kecil dari PKP, maka Beban Pajak akan kurang dari Pajak Terutang, menghasilkan Aset Pajak Tangguhan.

Contoh Kasus:

PT. Tulip memiliki PSP sebesar Rp5.600.000.000 untuk laporan keuangan per 31 Desember 2018. Terdapat perbedaan permanen positif sebesar Rp600.000.000, perbedaan temporer positif sebesar Rp300.000.000, dan perbedaan temporer negatif sebesar Rp500.000.000. Saldo liabilitas pajak tangguhan adalah Rp900.000.000. Selain itu, terdapat pajak yang telah dipotong oleh pihak lain:

  • PPh Pasal 23 sebesar Rp200.000.000
  • PPh Pasal 4(2) sebesar Rp200.000.000
  • Pajak yang dipotong di luar negeri sebesar Rp300.000.000
  • PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan atas penghasilan luar negeri sebesar Rp250.000.000
  • PPh Pasal 25 sebesar Rp840.000.000
  • PPh Pasal 22 sebesar Rp60.000.000

Dengan tarif pajak sebesar 25%, perhitungan pajak terutang PT. Tulip adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Kena Pajak: Rp6.000.000.000
  • Pajak Terutang (25% x Rp6.000.000.000): Rp1.500.000.000

Perhitungan PPh Kurang/Lebih Dibayar adalah:

  • Pajak Terutang: Rp1.500.000.000
  • Pajak yang telah dibayar dimuka (kredit pajak): Rp1.350.000.000
  • PPh Kurang Dibayar (Kewajiban PPh Psl 29): Rp150.000.000

Perhitungan Kewajiban Pajak Tangguhan adalah:

Karena Penghasilan Kena Pajak lebih besar dari PSP, maka terdapat perbedaan temporer net Rp200.000.000 negatif. Kewajiban Pajak Tangguhan adalah 25% x Rp200.000.000 = Rp50.000.000. Karena sudah ada saldo liabilitas pajak tangguhan sebelumnya, maka beban pajak tangguhan periode ini akan menambah saldo liabilitas pajak tangguhan.

Jurnal:

  • Beban Pajak Tangguhan: Rp50.000.000
  • Liabilitas Pajak Tangguhan: Rp50.000.000

Total Beban Pajak Kini adalah penjumlahan pajak terutang dalam satu tahun fiskal, ditambah pajak atas penghasilan final dan pajak atas penghasilan dari luar negeri yang tidak dapat dikreditkan. Total Beban Pajak Kini PT. Tulip adalah Rp1.500.000.000 + Rp200.000.000 + Rp50.000.000 = Rp1.750.000.000.

Penyajian dalam laporan keuangan:

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

  • Laba Sebelum Pajak: Rp5.600.000.000
  • Beban Pajak:
  • Beban Pajak Kini: Rp1.750.000.000
  • Beban Pajak Tangguhan: Rp50.000.000
  • Total Beban Pajak: Rp1.800.000.000
  • Laba Bersih: Rp3.800.000.000

Laporan Posisi Keuangan

  • Utang PPh Badan (Liabilitas Pajak Kini): Rp150.000.000
  • Liabilitas Pajak Tangguhan: Rp950.000.000

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com