Contact Whatsapp085210254902

Pajak Terutang vs Utang Pajak: Perbedaan dan Pengertian dalam Perpajakan Indonesia

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 08 Mei 2023 | Dilihat 1915kali
Pajak Terutang vs Utang Pajak: Perbedaan dan Pengertian dalam Perpajakan Indonesia

Dalam ranah perpajakan, terdapat istilah "pajak terutang" yang mengacu pada jumlah kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, baik itu Orang Pribadi maupun Badan, kepada negara. Meskipun sering disamakan dengan "utang pajak," keduanya memiliki perbedaan dalam perhitungan.

Pajak terutang, yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), adalah pajak yang harus dibayar dalam periode pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Ini adalah bagian dari sistem penilaian diri dan bukan dasar untuk tindakan penagihan. Sementara itu, utang pajak terkait dengan tindakan penilaian resmi oleh pihak berwenang.

Masa pajak dihitung dalam bulan kalender, sementara tahun pajak biasanya mengikuti tahun kalender, yaitu Januari hingga Desember, kecuali jika ada izin penggunaan periode lain.

Dasar hukum pajak terutang terletak dalam tiga undang-undang perpajakan utama: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jenis-jenis pajak terutang melibatkan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh terutang mencakup beberapa jenis seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Sementara itu, PPN dan PPnBM terutang dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif yang bervariasi sesuai dengan jenis transaksi dan barang yang terlibat.

Perhitungan pajak terutang PPh tergantung pada status dan penghasilan Wajib Pajak. Orang Pribadi dengan NPWP, misalnya, memiliki tarif yang berbeda tergantung pada penghasilan mereka. Sementara itu, WP Badan Usaha dikenakan tarif sekitar 25%.

Untuk PPN dan PPnBM terutang, perhitungannya didasarkan pada DPP yang dihitung dengan mengalikan nilai transaksi dengan 100/110. Tarif PPN adalah 10%, tetapi tarif PPnBM berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang terlibat.

Pajak terutang adalah tanggung jawab Wajib Pajak, dan perhitungannya dilakukan secara mandiri. Menggunakan software akuntansi seperti Accurate Online dapat membantu Wajib Pajak dalam mengelola perhitungan pajak mereka. Accurate Online adalah software berbasis cloud yang menawarkan berbagai fitur dan laporan keuangan yang dapat diakses dengan mudah, membantu memantau dan mengatur keuangan dengan lebih efisien. Jika Anda ingin mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, klik banner di bawah ini.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com