Contact Whatsapp085210254902

PPh Final vs. PPh Tidak Final: Memahami Perbedaan dalam Pajak Penghasilan

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 06 Mei 2023 | Dilihat 2505kali
PPh Final vs. PPh Tidak Final: Memahami Perbedaan dalam Pajak Penghasilan

Dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh), kita sering mendengar tentang PPh Final dan PPh Tidak Final. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan di antara keduanya.

PPh merujuk pada pajak yang dikenakan pada individu atau entitas atas pendapatan yang mereka peroleh dalam satu tahun pajak. Berdasarkan cara pemotongan atau pengenaannya, PPh dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final.

PPh Final adalah jenis pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu pada pendapatan yang diterima selama tahun berjalan. PPh Final yang dipotong oleh pihak lain atau disetor oleh pembayar pajak bukanlah pembayaran pajak di muka, tetapi merupakan pelunasan pajak yang terutang atas pendapatan tersebut. Ini berarti bahwa pembayar pajak dianggap telah memenuhi kewajiban pajaknya.

Pendapatan yang dikenai PPh Final tidak perlu lagi dihitung dalam laporan SPT Tahunan untuk dikenakan tarif pajak umum bersama dengan pendapatan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan tersebut juga tidak dianggap sebagai kredit pajak dalam laporan SPT Masa. Secara singkat, PPh Final berarti pajak yang sudah diselesaikan atau dikenakan secara langsung ketika pembayar pajak menerima pendapatan.

Contoh konkretnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2022, pemerintah menetapkan tarif PPh Final untuk sektor jasa konstruksi dengan tarif sebagian yang lebih rendah. PP ini juga mengatur bahwa tarif PPh Final untuk sektor jasa konstruksi telah ditingkatkan menjadi 7 tarif, dari sebelumnya 5 tarif.

Di sisi lain, PPh Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang akan dihitung ulang bersama pendapatan lainnya dalam laporan SPT Tahunan dengan tarif pajak umum. Pembayar pajak dianggap belum memenuhi kewajiban perpajakan sampai perhitungan pajak di akhir tahun pajak selesai. Beberapa contoh PPh Tidak Final meliputi PPh Pasal 21 (gaji, upah, honorarium untuk pembayar pajak dalam negeri), PPh Pasal 22 (impor, bendaharawan, migas, lelang), PPh Pasal 23 (royalti, sewa selain tanah dan bangunan, jasa, dividen), dan lainnya.

Dalam ringkasan, PPh Tidak Final dapat digabungkan dengan pendapatan lain, sedangkan PPh Final tidak dapat. PPh Tidak Final memungkinkan pengurangan biaya yang terkait dengan menghasilkan, menagih, dan memelihara pendapatan yang dikenai pajak. PPh Final, di sisi lain, tidak memungkinkan pengurangan biaya serupa. PPh Tidak Final juga memperbolehkan penghitungan bukti potong sebagai kredit pajak bagi pembayar pajak, yang tidak dimungkinkan dalam PPh Final

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com