
Tarif Pajak Konsultan Perorangan:
Kapan Pajak Dikenakan pada Konsultan Perorangan?
Pajak konsultan perorangan dihitung berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan aturan tarif pajak perorangan lainnya. PTKP ini mencakup:
Jika penghasilan Anda tidak melebihi PTKP, Anda tidak akan dikenakan pajak. Namun, jika melampaui PTKP, Anda akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif PPh Pasal 21.
Komentar Anda