
Salah satu wajib pajak mengajukan pertanyaan tentang cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk tenaga kerja lepas yang tidak menerima pembayaran bulanan ketika dia mengunjungi helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo pada tanggal 7 Maret.
Pegawai KPP Pratama Sukoharjo, Yanuar Setya Agnestin, yang sedang bertugas di helpdesk, menjelaskan peraturan terkait penghasilan yang diterima oleh tenaga kerja lepas yang tidak dibayar secara bulanan. Jika penghasilan harian atau rata-rata penghasilan harian tidak melebihi Rp 450.000,00, maka tidak akan ada pemotongan PPh Pasal 21.
Namun, jika penghasilan harian atau rata-rata penghasilan harian melebihi Rp 450.000,00, maka akan dikenakan PPh Pasal 21. Yanuar menjelaskan bahwa rata-rata penghasilan harian mengacu pada rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak, Yanuar memberikan contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak menerima pembayaran bulanan, baik dengan perhitungan manual maupun melalui e-SPT PPh Pasal 21.
Yanuar juga menjelaskan bahwa pemberi kerja harus membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan memberikannya kepada penerima penghasilan sebagai kredit pajak. Jika ada pemotongan PPh Pasal 21 dalam satu bulan, pemberi kerja harus menyetorkannya paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Komentar Anda