Contact Whatsapp085210254902

Pajak dan Rindu yang Dibayar Tuntas

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 04 Mei 2023 | Dilihat 750kali
Pajak dan Rindu yang Dibayar Tuntas

Setelah Ramadan berakhir, saya masih teringat beberapa percakapan yang saya dengar. Sambil menikmati secangkir kopi buatan keponakan yang dulunya seorang barista, sahabat saya mengatakan, "Rinduku padamu seperti utang. Awalnya kecil, lama-lama jadi besar."

Zaman sudah berubah, terutama karena pandemi yang memaksa kita menjaga jarak. Long Distance Relationship (LDR) menjadi hal umum, bahkan bagi sahabat saya. Dia sering merindukan seseorang yang jauh darinya, bahkan mengucapkannya pada angin. "Supaya tersampaikan," katanya.

Hal ini membuat saya memikirkan analogi antara rindu dan perpajakan di Indonesia. Bayangkan jika rindu itu adalah pajak, maka penghasilan kita adalah pasangan kita. Setiap penghasilan menghasilkan pajak, dan setiap pasangan menghasilkan rasa rindu. Jika rindu tidak "dibayarkan," awalnya kecil, tetapi lama-lama akan menjadi besar, seperti dampak tidak membayar pajak.

Peraturan perpajakan Indonesia mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ada beberapa perubahan yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Salah satu hal yang sering terabaikan adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang merupakan jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP tetap tidak berubah, yaitu Rp54 juta per tahun. Dengan perubahan dalam UU HPP, ada lapisan tarif pajak yang lebih adil, yang berarti bahwa warga dengan penghasilan menengah ke bawah membayar pajak lebih sedikit.

Jika penghasilan kita melebihi PTKP, maka kita akan membayar pajak. Namun, bayangkan jika penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan, dan masyarakat mengira bahwa penghasilan ini bebas pajak. Itu adalah ketidakpahaman yang sering terjadi di masyarakat.

Dalam peraturan perundang-undangan, penting untuk memahami bahwa pajak harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, akan ada konsekuensi, termasuk sanksi administratif dan pidana. Hal ini mirip dengan rindu yang tidak diungkapkan, awalnya kecil, tetapi akhirnya menjadi beban berat.

Untuk membayar pajak, wajib pajak harus menggunakan saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengembangkan aplikasi M-Pajak dan situs web www.pajak.go.id untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan membayar pajak sesuai peraturan, kita akan merasa lega dan bahagia, sama seperti mengungkapkan rindu pada orang yang kita cintai. Rindu dan pajak harus dibayar tuntas, karena itu adalah kewajiban yang harus dilakukan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com