Contact Whatsapp085210254902

TAX IS PART OF THE BUSINESS

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 28 Agustus 2014 | Dilihat 2133kali
TAX IS PART OF THE BUSINESS

Sumber:Pendekatan Sertifikasi ABC

Purno Mutopo, Sjafardamsah,Tugiman Binjarsono

Edisi Pertama : Jakarta Mitra Wacana Media, 2011  

TAX IS PART OF THE BUSINESS

Tax is part of the business kalimat ini sering diucapkan oleh teman saya, Thomas seorang pengusaha dari Jerman, Ketika saya =======menanyakan pendapatnya tentang pajak, Thomas menekankan pada pentingnya kesadarandari Pengusaha bahwa pajak adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha.Lebih lanjut dia mengatakan bahwa ketahanan dan kelangsungan hidup suatu Negara ditentukan oleh pajak yang dikumpulkan pemerintah suatu Negara

Pendapat Mr.Thomas di atas adalah gambaran dari Tax awareness yang dimiliki oleh penduduk dari suatu negara maju yang bisa melihat kontribusi pajak bagi kemajuan Negara dan kemakmuran penduduknya.

Untuk menekankan pentingnya pajak bagi negaranya, seorang negarawan besar Amerika Serikat, yang juga presiden Negara tersebut pada saat itu, dan lebih ekstrim mengatakan “ ada dua hal yang tidak dapat dihindari dalam hidup “ kematian dan pajak”

Negarawan ini tentu saja, tidak bermaksud untuk memberikan rasa kepada penduduknya tapi menekannkan pentingnya pajak dari penduduknya bagi kemajuan bangsa tersebut.

Tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa kontribusi penerimaan pajak terhadap anggaran Pendapatan Negara dan Hibah dalam APBN-P 2009  mencapai 77,99%, meningkat dari 68,07% pada tahun sebelumnya. Bandingkan dengan anggaran penerimaan dari MIgas sebesar 10,84% dengan anggaran penerimaan dari bagian laba BUMN sebesar 3,08% ( diolah dari data yang disajikan pada tanggal 20 Maret 2009 dalam web kebijakan fiscal Depkeu RI, Http://www.fiskal.depkeu.go.id)

Terkait besarnya kontribusi pajak tersebut diatas, keengganan penduduk suatu Negara untuk membayar pajak dapat menimbulkan akibat yang secara kumulatif bersifat negative bagi Negara dan juga bagi penduduknya. Pada akhirnya ketidakpuasan dalam membayar pahak otomatis akan berdampak negative juga bagi kelangsungan Negara tersebut. Tax Awarness kemudian merupakan titik awal dari timbulnya kepatuhan pada ketentuan perpajakan(tax compliance).

Banyak pihak yang berpendapat maupun beralasan bahwa ketidakpatuhan pada ketentuan perpajakan, disamping disebabkan karena tidak adanya tax awareness juga disebabkan oleh lakness of trust terhadap otoritas perpajakan menyangkut pendistribusian pajak yang telah dikumpulkan. Di Indonesia, pendapat ini, antara lain disebabkan oleh kurangnya pemahaman atas system keuangan Negara, yang menyebabkan banyak penduduk masih mengaitkan institusi Direktorat Jendral Pajak selaku institusi pengumpul pajak yang seolah-olah juga berfungsi sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pendistribusian pajak yang telah terkumpul.

Di sisi lain, bagi penduduk yang sudah memilki kesadaran perpajakan, peraturan perpajakan sering dirasakan sangat rumit .

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com