
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT), eks pajabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga telah menerima gratifikasi selama periode 2011-2023.
Terkait jangka waktu dugaan gratifikasi selama periode 12 tahun yang diterima RAT di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan bahwa KPK pun sebetulnya telah memberikan informasi terkait itu ke Kemenkeu pada 2019 silam.
"Laporan KPK yang kami terima pada 2019 adalah penerusan dari surat PPATK ke KPK, terkait informasi transaksi keuangan dari sejumlah pegawai. Tidak berdiri sendiri, di dalamnya ada RAT," kata Prastowo saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Dari informasi, Prastowo mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan penelaahan dan menindaklanjuti. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh pun telah mengungkapkan jumlah perkiraan transaksinya.
Setelah ditelusuri, ia mengatakan, jumlah transaksi yang diperoleh ternyata tidak besar, yakni di kisaran Rp 5 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta. Karena besaran transaksinya tidak besar, dugaan awalnya kata dia masih sesuai profil dari para pegawai yang dilaporkan KPK berdasarkan pemeriksaan PPATK itu.
"Transaksinya kan tidak besar, ada yang Rp5 juta, Rp25 juta, Rp100 juta. Maka waktu itu kalau dilakukan evaluasi dengan profil pendapatan, itu masih sesuai dengan profile pendapatan, kalau basisnya itu," ungkap Prastowo.
Namun, Kementerian Keuangan kata dia juga telah melakukan berbagai mitigasi atas temuan itu. Salah satunya seperti yang dilakukan terhadap RAT dengan menerapkan mutasi terhadapnya dari semula Kepala KPP Penanaman Modal Asing Dua menjadi Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II
"Lalu kami juga melakukan mitigasi. Makanya kalau anda ingat pada 2020 yang bersangkutan dimutasi dari Kepala KPP PMA 2 menjadi Kabag Umum di Kanwil Jakarta Selatan II. Itu kan langkah mitigasi," tutur Prastowo.
Komentar Anda