Contact Whatsapp085210254902

Di tengah sorotan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pasca kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon 3 di direktorat itu, kalangan artis Indonesia turut melontarkan protes.

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 24 Maret 2023 | Dilihat 931kali
Di tengah sorotan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pasca kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon 3 di direktorat itu, kalangan artis Indonesia turut melontarkan protes.

Di tengah sorotan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pasca kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon 3 di direktorat itu, kalangan artis Indonesia turut melontarkan protes.

Artis-artis itu diantaranya adalah Dodit Wahyudi Mulyanto dan Priya Prayogha Pratama Tanjung alias Babe Cabita yang merupakan stand up comedian Indonesia. Mereka protes karena terkena denda dari Ditjen Pajak di tengah minimnya edukasi pajak.

Melalui akun Twitternya, Dodit Mulyanto menceritakan pengalamannya pada 2016 silam. Dia mengaku kurang bayar pajak hingga Rp 184 juta. Kurang bayar itu pun dilunasi oleh Dodit Mulyanto setelah mengakui dirinya tak cukup mendapat edukasi tentang pajak.

Namun, Dodit masih harus membayar denda telat pembayaran pajak hingga Rp 80 juta lebih. Dia sudah sempat mengajukan surat permohonan untuk pengurangan denda atau penghapusan pajak, namun ditolak.

"Sebagai warga negara yang taat pajak, 2016 saya kurang bayar 184.331.70 dan sudah saya lunasi. Karena waktu itu saya kurang edukasi, ternyata denda 80.516.088. Saya sudah mengajukan surat permohonan pengurangan/penghapusan denda, tapi ditolak," jelas Dodit dalam akun Twitternya.

Sementara itu, Babe Cabita juga mengeluhkan hal yang sama. Dirinya, mengaku memiliki kurang bayar pajak pada 2019 sebesar Rp 167 juta. Namun, ternyata Babe Cabita masih harus membayar denda Rp 70 juta. Dia pun meminta kepada DJP untuk bisa menghapus denda puluhan juta yang harus dia bayar.

"Halo @DitjenPajakRI mumpung lagi rame aku juga mau minta tolong, aku uda bayar pajak terhutang (kurang bayar) tahun 2019 sebesar Rp 167 juta karena aku kemaren kurang edukasi dan ternyata masih harus bayar dendanya Rp 70 juta. Ampuuun... denda nya bisa dihapus ga?," ujar Babe Cabita dalam akun Twitternya.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan permohonan maafnya kepada Dodit Mulyanto dan Babe Cabita. Dirinya berjanji untuk langsung mengkoordinasikan dengan DJP.

"Mas @Dodit_Mulyanto nyuwun pangapunten njih (mohon maaf). Kami koordinasikan dengan teman-teman @DitjenPajakRI agar dicek permohonan pada waktu itu. Matur nuwun," tulis Prastowo di Twitter.

Yustinus juga menjawab keluhan Babe Cabita dan mengaku telah menyampaikan permohonan hapus dendanya kepada DJP.

"Babe Cabita, aspirasi yg disampaikan sudah kami teruskan ke pejabat berwenang di wilayah Anda dan akan diproses dengan baik. Mohon sabar ya...," jelas Yustinus.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com