Contact Whatsapp085210254902

Karyawan Bergaji Mepet Bebas Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 20 Maret 2023 | Dilihat 474kali
Karyawan Bergaji Mepet Bebas Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati naikkan tarif pajak orang kaya. Penghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun jadi dikenakan tarif sebesar 35%, dari sebelumnya 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta/tahun.
Namun untuk karyawan dengan gaji Rp 5 juta/bulan yang belum memiliki tanggungan, pajak yang dibayar sebesar Rp 300 ribu/tahun atau Rp 25 ribu/bulan. Jumlah ini merupakan 0,5% dari penghasilan.

Bahkan karyawan dengan gaji Rp 5 juta bisa bebas pajak jika sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak. Aturan pajak ini tidak berubah.
"Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK," kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun resmi Instagram @smindrawati, Selasa (3/1/2023) yang dilansir dari detikFinance.

Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp 4,5 juta/bulan juga tetap tidak membayar pajak sama sekali dengan mekanisme PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun, kata Sri Mulyani, lewat UU HPP malah dibebaskan dari pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22%.
"Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain. Mereka yang kuat dan mampu, bayar pajak,"

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

"Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak. SETUJU DAN BETUL BANGET..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar/tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%)," kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun resmi Instagram @smindrawati, Selasa (3/1/2023).

Sri Mulyani menjelaskan orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun bisa membayar pajak Rp 1,75 miliar/tahun atau Rp 145,83 juta/bulan. Mari kita hitung dengan contoh kasus di bawah ini.

Misalnya ada seorang direktur bernama Pak Pulan memiliki penghasilan Rp 6 miliar/tahun atau Rp 500 juta/bulan dengan status sudah menikah istri tidak bekerja, dan memiliki 3 orang anak. Berapa PPh 21 yang harus dibayar per tahun?

PPh per Tahun Orang Kaya
PKP - PTKP x 35%

Rp 6 miliar - Rp 72 juta x 35% = Rp 2,07 miliar

Maka total pajak yang harus dibayar Pak Pulan adalah Rp 2 miliar/tahun atau Rp 166,6 juta/bulan.

"Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak Anda juga kembali ke Anda," tegasnya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

How often have you faced cases of theft in the company? How many times do you have to reset your ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com