Contact Whatsapp085210254902

Banding Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juli 2014 | Dilihat 2000kali
Banding Pajak

Permohonan banding ditujukan ke Pengadilan pajak 

- Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat keputusan keberatan (SKB) diterima,

Berikan alasan keberatan dilampiri dengan surat keputusan keberatan

- Satu surat banding satu surat keputusan keberatan

- Sebelum banding pajak yang terutang harus sudah dibayar 50%

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com