Contact Whatsapp085210254902

KEP-141/PJ/2014 -Tempat Pendaftaran dan Pelaporan

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juli 2014 | Dilihat 1936kali
KEP-141/PJ/2014 -Tempat Pendaftaran dan Pelaporan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR KEP - 141/PJ/2014

                        TENTANG

           TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA
                            KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BALIKPAPAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.     bahwa sehubungan dengan upaya efektivitas pelayanan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak sektor 
    usaha pertambangan mineral dan batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar di Kantor 
    Pelayanan Pajak Pratama wilayah Jakarta dan memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Kalimantan 
    Timur;
b.     bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak 
    pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
    Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4999);
2.     Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan 
    PER-13/PJ/2014 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor 
    Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor 
    Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor 
    Pelayanan Pajak Madya;

                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB 
PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BALIKPAPAN.


KESATU :

Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya 
Balikpapan.


KEDUA :

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, maka Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor KEP-411/PJ/2013 tanggal 15 November 2013 yang menetapkan tentang tempat pendaftaran dan 
pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom dua dan tiga Lampiran Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.


KETIGA :

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan 
dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan 
Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak.


KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2014.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.     Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.     Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala 
    Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
3.     Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Juli 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com