
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 141/PJ/2014
TENTANG
TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BALIKPAPAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan upaya efektivitas pelayanan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak sektor
usaha pertambangan mineral dan batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama wilayah Jakarta dan memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Kalimantan
Timur;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak
pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan
PER-13/PJ/2014 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor
Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor
Pelayanan Pajak Madya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB
PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BALIKPAPAN.
KESATU :
Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya
Balikpapan.
KEDUA :
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, maka Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-411/PJ/2013 tanggal 15 November 2013 yang menetapkan tentang tempat pendaftaran dan
pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom dua dan tiga Lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan
dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan
Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2014.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Juli 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
Komentar Anda