
Konsultan Pajak Jambi
mengenal lebih dekat jambi
Provinsi Jambi termasuk Sumatera bagian apa?
Secara geomorfologis Kota Jambi terletak di bagian Barat cekungan Sumatera bagian selatan yang disebut Sub-Cekungan Jambi, yang merupakan dataran rendah di Sumatera Timur.
Apa saja kabupaten di Provinsi Jambi?
Provinsi Jambi ada berapa?
Provinsi Jambi memiliki 11 kabupaten/kota yang terdiri dari 9 kabupaten dan 2 kota, dengan luas wilayah sebesar 50.058,16 km2.
Apa nama suku dari Jambi?
Menurut Zulfikar (2013:135) suku asli di Provinsi Jambi yakni Suku Melayu yang menjadi mayoritas. Selain itu juga ada Suku Kerinci, suku Batin, Suku Penghulu, Suku Anak Dalam (Kubu), Suku Bajau, dan Suku Pindah.
Apa nama bahasa daerah Jambi?
Bahasa Melayu dituturkan di Provinsi Jambi. Bahasa Melayu yang terdapat di Provinsi Jambi terdiri atas delapan dialek, yaitu (1) dialek Tanjung Jabung Timur, (2) dialek Kota Jambi, (3) dialek Muarajambi, (4) dialek Batanghari, (5) dialek Tebo, (6) dialek Bungo, (7) dialek Sarolangun, dan (8) dialek Marangin
Apa saja sumber daya alam di Jambi?
Sumberdaya alam yang dimiliki Provinsi Jambi yang dapat diperbaharui antara lainnya adalah sumberdaya alam yang berasal dari perkebunan, pertanian tanaman pangan, peternakan, kehutanan dan perikanan.
Tuliskan apa saja mata pencaharian masyarakat Jambi pada umumnya?
Mata pencaharian masyarakat Jambi adalah bertani, berjualan, panen getah dan melaut (istilah dalam bahasa Jambi mencari ikan di Sungai Batanghari). Di Jambi sendiri kebanyakan daerahnya adalah berupa hutan.
Apa keunikan dari pakaian adat Jambi?
Disebut Pakaian Adat Kurung Tanggung lantaran baju ini hanya memiliki panjang lengan sampai bawah siku dan tidak sampai pergelangan tangan. Baju Kurung Tanggung didesain demikian karena masyarakat berharap laki-laki Jambi harus tangkas dan cekatan dalam mengerjakan sesuatu.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat. Negara berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat.
belajar Pajak YUK
Pajak bersifat memaksa dan diwajibkan bagi setiap warga negara, hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dan Undang-undang perpajakan. Dimana telah jelas disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dilaksanakan oleh warga negaranya. Yang selanjutnya, hasil perolehan pajak tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Dengan menghindari atau menolak untuk membayarkan pajak, maka sama saja dengan melakukan pelanggaran. Tidak taat pajak tentu memiliki konsekuensi mendapatkan sanksi ataupun denda.
Jika anda membutuhkan jasa konsultan pajak, silahkan menghubungi kami ke kontak:
KONTAK
SETIANING RAHAYU
Alamat: Cibinong
HP: 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
WhatsApp: 0852 1025 4902 dan 0878 7423 6215
Email: info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Komentar Anda