
Mari berkenalan dengan Kota Papua.
Papua atau Irian Jaya adalah provinsi yang terletak di pesisir utara Tanah Papua, Indonesia, yang berdiri sejak 1 Mei 1963. Provinsi Papua sebelumnya bernama Irian Jaya yang mencakup seluruh Tanah Papua bekas Nugini Belanda. Ibu kota Papua berada di Kota Jayapura, yang berbatasan langsung dengan negara Papua Nugini. Sejak 30 Juni 2022, provinsi Papua dimekarkan, yang membentuk provinsi baru yakni, Papua Tengah, Papua Pegunungan, serta Papua Selatan.
Provinsi Papua memiliki luas sekitar 81.049,30 km2, pulau Papua berada di ujung timur dari wilayah Indonesia, dengan potensi sumber daya alam yang bernilai ekonomis dan strategis, dan telah mendorong bangsa-bangsa asing untuk menguasai pulau Papua. Sebelum dimekarkan, provinsi Papua memiliki luas 312.224,37 km2 dan merupakan provinsi terbesar dan terluas pertama di Indonesia. Papua berada di wilayah paling timur negara Indonesia. Ia merupakan pulau terbesar kedua setelah Pulau Greenland di Denmark. Luasnya mencapai 890.000 km2 (ini jika digabung dengan Papua New Guinea).
Pentingnya fungsi pajak, tentu harus diiringi dengan taat pajak yang baik oleh setiap wajib pajak. Seperti yang telah disebutkan di atas, apabila pungutan pajak bisa dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pungutan pajak oleh pemerintah pusat meliputi PPh, PPN dan PPnBM. Selanjutnya bea materai, PBB sektor perkebunan perlambangan, dan perhutanan, pajak ekspor, bea masuk, dan cukai. Sedangkan untuk pemerintah daerah melakukan pungutan pajak yang meliputi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak daerah disesuaikan dengan ketentuan setiap daerah yang diberlakukan.
Apakah semua warga negara wajib membayar pajak? Jawabannya, tidak.
Pada UU HPP, terdapat pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah menambahkan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NWPWP) orang pribadi. Namun dengan adanya peraturan ini, tidak menjadikan setiap orang wajib bayar pajak. Berdasarkan undang-undang tersebut, seseorang wajib membayar pajak jika memiliki penghasilan setahun sebesar di atas batasan PTKP yang berlaku, atau peredaran bruto di atas Rp500 juta bagi pengusaha yang membayar PPh Final PP 23/2018.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, wajib membayar pajak sesuai pajak yang dikenakan.
Kontak:
SETIANING RAHAYU
Alamat: Cibinong
HP: 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
WhatsApp: 0852 1025 4902 dan 0878 7423 6215
Email: info@konsultanpajakrahayu.com, konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Layanan:
Akuntansi Perpajakan
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Pemeriksaan Pajak
Pengadilan Pajak
Audit Pajak
Memberikan Pengarahan Prosedur Accounting dan Penerapannya
Selengkapnya: https://konsultanpajakrahayu.com/page/layanan.html
Komentar Anda