Contact Whatsapp085210254902

Pengertian EFIN, Jenis - Jenis EFIN, Manfaat EFIN

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 Januari 2023 | Dilihat 1257kali
Pengertian EFIN, Jenis - Jenis EFIN, Manfaat EFIN

Apa itu EFIN?

Electronic Filing Identification Number atau EFIN  adalah nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak  yang melakukan penyelenggaraan perpajakan secara elektronik, seperti melaporkan SPT melalui e-Filing dan menghasilkan kode  pembayaran Wajib Pajak. Oleh karena itu, EFIN memiliki bentuk angka yang sama dengan NPWP. Sistem EFIN akan memastikan bahwa wajib pajak menjalankan aktivitas perpajakannya dengan benar-benar aman. Dahulu pelaporan dan pembayaran pajak harus dilakukan langsung di kantor pajak, namun setelah era digital, semuanya bisa dilakukan di rumah. Namun dengan semakin canggihnya teknologi,  kemungkinan data kita bocor sangat besar. Ya, ini adalah salah satu fungsi EFIN.

Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk mendaftar di halaman aplikasi DJP Online. Bagi pengguna terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika Anda berencana melakukan reset password atau email di halaman aplikasi DJP Online. Jadi jaga EFIN Anda tetap aman.

Apa saja jenis EFIN

Berdasarkan kegunaannya, EFIN dibagi menjadi 2 kategori yaitu EFIN untuk wajib pajak badan dan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi. Apa bedanya? Persyaratan tersebut berbeda bagi Wajib Pajak Orang  Pribadi dan  Badan, namun cara penerapannya tetap sama.

Keunggulan EFIN

Beberapa manfaat  aktivasi EFIN yang perlu diketahui Wajib Pajak antara lain:

  1. Melalui EFIN,  wajib pajak dapat mengakses sistem perpajakan online dan melaporkan SPT tahunannya tanpa harus antri di KPP.
  2. EFIN selanjutnya akan menjamin keamanan data yang Anda masukkan ke dalam sistem pajak online.
  3. Jika Anda mengajukan pajak secara online, data Anda sudah tersimpan di sistem perpajakan. Selain itu, untuk mengajukan SPT tahun depan, Anda tidak perlu mengulangi hal yang sama dari awal.

Dengan memiliki EFIN pajak orang pribadi maupun EFIN badan, Wajib Pajak sebagai wajib pajak dapat mengajukan pajaknya secara online tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com