
Berikut ini langkah-langkah cara mendapatkan EFIN pajak pribadi secara offline:
Unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id, UNDUH FORMULIR EFINdisini
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2021-03/Form%20Permohonan%20EFIN%20%28PDF%20isian%29.pdf
Jika terdapat kendala ketika pengunduhan, Anda juga bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Mengisi Formulir Permohonan EFIN Pribadi
Isi formulir permohonan EFIN yang sudah diunduh tersebut secara lengkap di kolom yang telah disediakan.

Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang bisa diajukan secara kolektif.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan EFIN Pribadi, yaitu:
Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:
Setelah mengisi formulir EFIN yang diunduh situs Ditjen pajak tadi dan telah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, bawa formulir permohonan EFIN yang telah diisi dan semua dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Ingat, pengajuan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain. Harus sendiri yang datang ke Kantor Pajak untuk mengurus permohonan EFIN ini.
Setelah semua proses di atas dilakukan, Anda akan mendapatkan EFIN dari petugas KPP atau KP2KP.
Begitu mendapatkan EFIN dari petugas pajak tersebut, berikutnya segera lakukan aktivasi di situs resmi DJP Online.
Setelah WP mendapatkan kode EFIN dari petugas KPP atau KP2KP, lakukan aktivasi di website DJP Online.
WP selanjutnya akan menerima email konfirmasi yang berisi password sementara.
Proses aktivasi dilakukan dengan menekan link aktivasi dari email yang dikirimkan tersebut.
Langsung klik tautan tersebut untuk mengganti password dengan yang baru sesuai keinginan
Komentar Anda