Contact Whatsapp085210254902

SIMPLIFIKASI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PENERAPAN TARIF EFEKTIF PPh PASAL 21

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 03 November 2022 | Dilihat 1653kali
SIMPLIFIKASI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PENERAPAN TARIF EFEKTIF PPh PASAL 21

SIMPLIFIKASI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PENERAPAN TARIF EFEKTIF PPh PASAL 21

PEMOTONGAN PPH PASAL 21

Ketentuan Existing

Umum :

1.PMK-252/PMK.03/2008

Tata Cara Pemotongan PPh Ps 21 Umum

PER-16/PJ/2016

Pedoman TeknisTata Cara Pemotongan, Penyetorandan Pelaporan PPhPs21 Umum

2.  PMK-250/PMK.03/2008

Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun

3.  PMK-102/PMK.03/2016

Penetapan Bagian Ph. Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pot. PPh

PNS/TNI/Polri/Pejabat Negara

1.PP 80 Tahun2010

TarifPemotongandanPengenaanPPh21 atasPenghasilandariAPBN/D

2.PMK-262/PMK.03/2010

Tata Cara PemotonganPPhPs 21 PNS/TNI/POLRI/PejabatNegara

Rencana Pengaturan

PP :

•Dasar hukum penerapan TER sesuai Pasal 21 ayat (5) UU PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah;

•TER berlaku untuk Pegawai kriteria umum dan juga PNS/TNI/ POLRI/PN;

•Diatur lebih lanjut dengan PMK.

PMK :

•Gabungan PMK-262/2010, PMK-252/2008, PMK-250/2008, dan PMK-102/2016.

PER & KEP

DIRJEN :

•Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21;

•Penyempurnaan administrasipemotonganPPhPasal21.

Orang Pribadi

Subjek :

Subjek Lain :

  • Peserta Kegiatan
  • Peserta dapen  berstatus pegawai
  • Mantan pegawai menerima imbalan

Bukan Pegawai :

  • Tenaga Ahli
  • Pemberi Jasa dalam segala bidang
  • Distributor Multilevel Marketing
  • Seniman

Pegawai :

  • Pegawai Tidak Tetap
  • Pegawai Tetap
  • Pensiunan
  • Dewan Komisaris/Dewan Pengawas

Objek

Penghasilan lain :

  • uang saku
  • penghargaan
  • hadiah perlombaan
  • manfaat pension yang ditarik pegawai
  • jasa produksi/tantiem

Imbalan jasa :

  • honorarium
  • komisi
  • fee

Imbalan pekerjaan :

  • Teratur – Honorarium - Uang pensiun bulanan - Gaji
  • Tidak teratur – THR – Upah – Bonus
  • Sekaligus - Uang pensiun - Uang pesangon

URGENSI PEMBENTUKAN RPP

  • Simplifikasi Perhitungan PPh Pasal 21 bertujuan untuk:
  1. memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 ditiap Masa Pajak; dan
  2. memberikan kemudahan dalam membangun sistem yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.
  • Dengan demikian,diharapkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel dapat terwujud.
  • Simplifikasi Perhitungan PPh Pasal 21 menjadi salah satu bagian penting dalam agenda Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTaxAdministration) yang diamanahkan dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Implementasi Core Tax Administration ditargetkan untuk dimulai pada tahun 2023, termasuk diantaranya implementasi simplifikasi perhitungan PPhPasal21. Oleh karena itu, penyusunan RPP ini bersifat penting.

Pasal 17 UUD PPh :

Lapisan PKP

Tarif

< Rp60juta

5%

> Rp60juta - Rp250juta

15%

> Rp250juta –Rp500juta

25%

> Rp500juta –Rp5milyar

30%

> Rp5milyar

35%

TER Pegawai Tetap :

Penghasilan Bruto

Tarif Efektif

Pegawai Tetap

3 Tabel TarifBulanan berdasarkan PTKP

(40-an lapisantarif/ tabel)

TER Bukan Pegawai :

Penghasilan Bruto

Tarif Efektif

Bukan Pegawai

1 Tabel Tarif

(35 lapisan tarif)

Tarif PPh Ps 21 Final PNS/TNI/POLRI/PN :

Pangkat/Golongan

Tarif

Golongan I,Golongan II,dan pensiunannya

0%

Golongan III dan pensiunannya

5%

Golongan IV, Pejabat Negara dan pensiunannya

15%

TER Pegawai Harian :

Penghasilan Bruto

Tarif Harian

< Rp450ribu

0%

> Rp450ribu–Rp2,5 juta

0,5%

PERUBAHAN TARIF PPh 21

PEGAWAI TETAP

TARIF EFEKTIF BULANAN

TER A = PTKP: TK/0 (54juta); TK/1 & K/0 (58,5juta)

TER B = PTKP: TK/2 & K/1 (63 juta); TK/3 & K/2 (67,5 juta)

TER C = PTKP: K/3 (72 juta)

SKEMA PERUBAHAN TARIF PPh 21 PEGAWAI TIDAK TETAP

Tarif Pegawai Tidak Tetap Existing

Penghasilan Bruto

Tarif

< Rp450ribu/ hari

Tidak dipotong

> Rp450.000/hari -≤ Rp4.500.000/bulan

5% x (Ph.Bruto -Rp450.000)

>Rp4.500.000/bulan -Rp10.200.000/bulan

5% (Ph Bruto –PTKP sehari)

>10.200.000/bulan

Psl 17 x (Ph Bruto disetahunkan-PTKP)

TER Pegawai Harian To Be

Penghasilan Bruto

TER Harian

< Rp450ribu

0%

> Rp450ribu–Rp2,5 juta

0,5%

SKEMAPERUBAHAN TARIF PPh 21

SUBJEKLAINNYA

Tarif Subjek Lainnya Existing

Subjek Pajak

Tarif

Peserta Kegiatan

Psl 17 x Ph. Bruto

Pegawai menarik Dana Pensiun

Psl 17 x Ph. Bruto

*kumulatif

Mantan Pegawai menerima bonus

Dewas/Komisaris tidak merangkap pegawai tetap

Tarif Subjek Lainnya To Be

Subjek Pajak

Tarif

Peserta Kegiatan

Psl 17 x Ph. Bruto

Pegawai menarik Dana Pensiun

Mantan Pegawai menerima bonus

Dewas/Komisaris tidak merangkap pegawai tetap

TER Bulananx Ph. Bruto

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com