
Pemasangan papan nama usaha, baliho, dan spanduk berukuran tertentu dapat dikenai pajak reklame yang dikelola pemerintah daerah. Besarnya dihitung berdasarkan jenis, ukuran, lokasi, dan masa pemasangan, dengan tarif ditetapkan peraturan daerah. Ada ketentuan pengecualian untuk reklame tertentu, misalnya papan nama usaha kecil di bawah ukuran tertentu atau yang bersifat sosial.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: tanyakan ke dinas pelayanan perizinan atau pajak daerah sebelum memasang, urus izin dan bayar pajaknya, lalu simpan bukti pembayaran.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu menjelaskan kewajiban pajak reklame usaha Anda. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda