Contact Whatsapp085210254902

Pajak Reklame: Papan Nama dan Iklan Luar Ruang

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 0kali
Pajak Reklame: Papan Nama dan Iklan Luar Ruang

Pemasangan papan nama usaha, baliho, dan spanduk berukuran tertentu dapat dikenai pajak reklame yang dikelola pemerintah daerah. Besarnya dihitung berdasarkan jenis, ukuran, lokasi, dan masa pemasangan, dengan tarif ditetapkan peraturan daerah. Ada ketentuan pengecualian untuk reklame tertentu, misalnya papan nama usaha kecil di bawah ukuran tertentu atau yang bersifat sosial.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: tanyakan ke dinas pelayanan perizinan atau pajak daerah sebelum memasang, urus izin dan bayar pajaknya, lalu simpan bukti pembayaran.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu menjelaskan kewajiban pajak reklame usaha Anda. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com