Contact Whatsapp085210254902

Pajak Hiburan: Tiket Konser dan Tempat Hiburan

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 1kali
Pajak Hiburan: Tiket Konser dan Tempat Hiburan

Tiket konser, pertunjukan, dan tempat hiburan dikenai pajak daerah atas jasa kesenian dan hiburan yang dibebankan kepada penonton. Tarif umum paling tinggi 10%, sementara jenis hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar dapat dikenai tarif khusus yang lebih tinggi sesuai ketentuan. Tarif aktual ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: cek pada tiket apakah pajak sudah termasuk, bandingkan harga antar penyelenggara, dan sebagai penyelenggara pastikan pajak dipungut serta disetor tepat waktu.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu penyelenggara acara mengatur pajak hiburannya. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com