
Tiket konser, pertunjukan, dan tempat hiburan dikenai pajak daerah atas jasa kesenian dan hiburan yang dibebankan kepada penonton. Tarif umum paling tinggi 10%, sementara jenis hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar dapat dikenai tarif khusus yang lebih tinggi sesuai ketentuan. Tarif aktual ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: cek pada tiket apakah pajak sudah termasuk, bandingkan harga antar penyelenggara, dan sebagai penyelenggara pastikan pajak dipungut serta disetor tepat waktu.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu penyelenggara acara mengatur pajak hiburannya. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda