
Pembelian mobil baru melibatkan beberapa komponen pajak, yaitu PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk jenis tertentu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sejak 2025 dikenal pula opsen untuk kabupaten atau kota. Sebagian komponen sudah termasuk dalam harga on the road, sehingga perlu ditanyakan rincian ke dealer.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: minta rincian pajak pada penawaran, bandingkan harga on the road antar dealer, dan simpan bukti pembayaran sebagai dokumen kepemilikan.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu menjelaskan komponen pajak pembelian kendaraan. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda