
Selain denda keterlambatan pelaporan, kekurangan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga yang dihitung per bulan sejak jatuh tempo sampai tanggal pembayaran. Besarnya mengikuti suku bunga acuan yang ditetapkan pemerintah ditambah faktor penyesuai tertentu. Semakin lama kekurangan dibiarkan, semakin besar bunga yang terutang. Sanksi ini terpisah dari denda administrasi atas keterlambatan SPT.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: lunasi kekurangan bayar sebelum menyampaikan SPT, bayar segera setelah menerima tagihan, dan konfirmasikan perhitungan bunga bila ragu.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu menghitung dan menyelesaikan sanksi pajak. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda