Contact Whatsapp085210254902

Sanksi Bunga Pajak: Cara Kerja dan Cara Menghindarinya

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 1kali
Sanksi Bunga Pajak: Cara Kerja dan Cara Menghindarinya

Selain denda keterlambatan pelaporan, kekurangan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga yang dihitung per bulan sejak jatuh tempo sampai tanggal pembayaran. Besarnya mengikuti suku bunga acuan yang ditetapkan pemerintah ditambah faktor penyesuai tertentu. Semakin lama kekurangan dibiarkan, semakin besar bunga yang terutang. Sanksi ini terpisah dari denda administrasi atas keterlambatan SPT.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: lunasi kekurangan bayar sebelum menyampaikan SPT, bayar segera setelah menerima tagihan, dan konfirmasikan perhitungan bunga bila ragu.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu menghitung dan menyelesaikan sanksi pajak. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com