
Untuk orang pribadi, NIK kini berfungsi sebagai NPWP, sehingga banyak orang tidak perlu lagi mengajukan nomor baru. Pendaftaran tetap diperlukan bagi yang belum terdaftar pada sistem perpajakan, misalnya yang baru memenuhi syarat subjektif dan objektif. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui layanan DJP, dengan data identitas yang sesuai kependudukan.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: siapkan KTP dan data kontak aktif, masuk ke layanan resmi DJP, lalu pastikan status NIK Anda telah aktif sebagai NPWP sebelum diberikan kepada pemberi kerja.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu proses pendaftaran dan pengecekan NPWP Anda. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda