
Undang-undang mewajibkan wajib pajak menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan selama 10 tahun. Dokumen yang perlu disimpan antara lain bukti potong, bukti setor, faktur pajak, kontrak, laporan keuangan, dan salinan SPT. Dokumen ini diperlukan sewaktu-waktu ketika terjadi pemeriksaan atau permohonan restitusi. Simpan dalam bentuk fisik yang rapi dan cadangan digital supaya mudah dicari.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda